Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus dan BPMS Tahap II 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan penerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah dan Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II Tahun 2026 sejak 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Bantuan khusus siswa sekolah swasta dan keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta ini diproses melalui sekolah masing-masing.
Proses pendaftaran program bantuan biaya pendidikan di DKI Jakarta ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis data verifikasi penetapan penerima. Langkah tersebut diambil guna memastikan penyaluran dana APBD Pemprov DKI Jakarta dapat disalurkan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Imamuddin menyoroti keakuratan pendataan penerima manfaat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran di lapangan.
"Hasil reses kemarin, masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait DTSEN dan KJP. Sistem ini harus diperbaiki dan diperhatikan secara serius agar bantuan benar-benar tepat sasaran," kata Imamuddin saat rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
Legislator tersebut menambahkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menuntut proses validasi data penerima bantuan pendidikan dilakukan secara cermat.
"Anggaran daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, pendataan harus akurat sehingga bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya," ujar Imamuddin, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Imamuddin juga menekankan perlunya evaluasi pada program pendidikan gratis lain yang dikelola pemerintah daerah.
"Program sekolah swasta gratis untuk 103 sekolah masih kurang untuk masyarakat DKI Jakarta," tegas Imamuddin, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria utama penerima program bantuan, meliputi kepemilikan NIK DKI Jakarta, domisili minimal lima tahun berturut-turut, usia 6 hingga 21 tahun, serta terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat panti sosial. Bagi peserta didik baru di sekolah swasta, BPMS menyediakan bantuan uang pangkal hingga maksimal Rp10.000.000 tergantung jenjang dan klaster sekolah.
Selain BPMS, program KJP Plus disalurkan secara rutin per bulan dengan besaran besaran bantuan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan sesuai tingkat pendidikan SD hingga SMK. Tambahan SPP bulanan juga diberikan khusus siswa swasta, sementara bagi warga belajar PKBM disalurkan Rp300.000 per bulan dan LKP sebesar Rp1.800.000 per semester.
Pemerintah DKI Jakarta saat ini mengintegrasikan data sosial daerah melalui SILADU Jakarta dan sistem DTKS yang bertransformasi ke DTSEN. Pengecekan status secara mandiri dapat dilakukan masyarakat melalui portal resmi SILADU Jakarta dengan memasukkan NIK KTP atau lewat situs Cek Bansos Kemensos.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat media sosial resminya merinci tahapan pemeriksaan data secara bertahap.
"Membuka halaman resmi SILADU Jakarta melalui browser yang ada pada handphone. Memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sesuai identitas pada kolom yang tersedia. Klik ikon “Cek NIK” untuk mengetahui informasi detail status penetapan data kesejahteraan sosial," tulis akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Akses pendaftaran BPMS di sekolah swasta juga dikonfirmasi oleh otoritas pendidikan DKI Jakarta lewat pengumuman resmi.
"Bagi murid baru kelas awal di sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta yang akan mengikuti BPMS 2026, pendaftaran telah dibuka," tulis akun Instagram @disdikdki.
Setelah batas pengisian data dan pengecekan berkas di tingkat sekolah ditutup pada 5 Agustus 2026, pihak sekolah wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak hingga 7 Agustus 2026. Pemeriksaan data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung 10 hingga 13 Agustus 2026, dilanjutkan penetapan Keputusan Gubernur hingga 3 September 2026, sebelum dana bantuan disalurkan mulai 4 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow