Pencairan KJP Plus Tahap II Gelombang I Dimulai 4 September 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai proses penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I untuk alokasi bulan Juli secara bertahap sejak 4 September 2026. Program bantuan biaya pendidikan ini menyasar sebanyak 661.209 murid di wilayah ibu kota, dilansir dari Detikcom.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasannya melalui akun resmi. Mekanisme pencairan bantuan bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 mensyaratkan penyelesaian seluruh tahapan administratif terlebih dahulu.
Prosedur tersebut mencakup pembukaan rekening bank, pencetakan buku tabungan beserta kartu ATM, penyerahan fasilitas transaksi tersebut kepada penerima, hingga proses pemindahbukuan dana oleh Bank DKI. Para siswa beserta orang tua murid dapat memeriksa saldo pada rekening masing-masing setelah rangkaian tahapan tersebut rampung.
Penyaluran tahap ini menjangkau ratusan ribu peserta didik yang terbagi dalam beberapa tingkatan sekolah. Jumlah penerima serta besaran dana personal yang dialokasikan setiap bulan memiliki rincian sebagai berikut:
| Tingkat Pendidikan | Jumlah Penerima | Dana Personal per Bulan |
|---|---|---|
| SD, SDLB, MI | 328.145 murid | Rp 250.000 |
| SMP, SMPLB, MTs | 171.366 murid | Rp 300.000 |
Penyaluran alokasi dana bantuan pendidikan ini dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow