Pemprov DKI Perketat Verifikasi dan Pengalihan Rusun Subsidi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat proses verifikasi penerima dan pengalihan unit rumah susun (rusun) subsidi agar hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa pengalihan unit rusun subsidi harus melalui Badan Pelaksana Daerah di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Hal ini bertujuan mencegah unit rusun subsidi dialihkan ke pihak yang tidak berhak, sehingga program hunian layak untuk MBR tetap tepat sasaran, dilansir dari Detikcom.
"Eksekutif juga akan memperketat verifikasi data penghuni dan membatasi mekanisme pengalihan kepemilikan. Di mana pengalihan hanya diizinkan melalui Badan Pelaksana Daerah," ujar Rano Karno.
Rano Karno menambahkan bahwa Pemprov DKI akan mengembangkan rusun dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan one stop living yang mengintegrasikan hunian dengan akses transportasi umum serta fasilitas pendukung lainnya.
"Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga," kata Rano Karno lagi.
Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Susun, Pemprov DKI bersama DPRD berkomitmen menciptakan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow