Pemprov DKI Berencana Naikkan Batas Harga Rusun Subsidi FPPR

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyesuaikan batas maksimal harga rumah susun subsidi dalam program Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR). Penyesuaian ini mengikuti aturan harga rusun terbaru dari pemerintah pusat.

Dikutip dari Detikcom, Kabid Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan DKI Jakarta Ledy Natalia mengonfirmasi rencana perubahan regulasi tersebut di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Tapi ke depannya sebenarnya sedang ingin menyesuaikan harganya. Jadi Rp 11 jutaan itu batas maksimal. Nah nanti batas maksimal itu akan kita perluas, kita sekalian karena kan di pasaran Rp 11 juta itu sedikit sekali stoknya kan?

Tapi saat ini sedang disusun sih peraturannya. Kurang lebih seperti pusat (harga maksimal rusun)," kata Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Saat ini ketentuan harga FPPR masih mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 606 Tahun 2020 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berikut daftar harga tertinggi per meter persegi berdasarkan aturan lama:

Daftar Harga Tertinggi Rusun Per M2 Berdasarkan Kepgub No 606 Tahun 2020
NoKabupaten/KotaHarga Tertinggi Rusun Per m2
1Kota Jakarta BaratRp 11.550.089
2Kota Jakarta TimurRp 11.667.947
3Kota Jakarta UtaraRp 11.314.373
4Kota Jakarta SelatanRp 11.432.231
5Kota Jakarta PusatRp 11.785.805

Acuan baru pemerintah pusat tertuang pada Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026. Aturan yang ditetapkan pada 5 April 2026 ini menggantikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.

Melalui aturan baru ini, batas maksimal harga rusun di wilayah Jakarta mengalami kenaikan menjadi kisaran Rp 13 juta hingga Rp 14,5 juta per meter persegi. Berikut rincian batasan harga terbaru dari pemerintah pusat:

Daftar Harga Tertinggi Rusun Subsidi Berdasarkan Kepmen PKP No 23/KPTS/M/2026
NoKabupaten/KotaHarga Tertinggi Rusun Per m2Harga Tertinggi Rusun Per Unit Luas Lantai 45 m2
1Kota Jakarta BaratRp 14.000.000Rp 630.000.000
2Kota Jakarta SelatanRp 14.000.000Rp 630.000.000
3Kota Jakarta TimurRp 13.500.000Rp 607.500.000
4Kota Jakarta UtaraRp 13.500.000Rp 607.500.000
5Kota Jakarta PusatRp 14.500.000Rp 652.500.000

Program FPPR diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jakarta demi membantu pembiayaan hunian. Konsep FPPR mirip dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) milik pemerintah pusat, tetapi seluruh anggarannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Skema ini menawarkan bunga tetap 5 persen hingga akhir tenor, bebas uang muka (DP), dan memiliki jangka waktu kredit maksimal 20 tahun. Fasilitas ini mencakup pembebasan BPHTB, biaya provisi, serta administrasi.

"Lalu 5 persen itu (bunga) sudah termasuk perlindungan asuransi. Ada asuransi kredit, kebakaran, dan kematian. Bebas provisi dan juga biaya administrasi. Kemudian juga sudah pasti ini free Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Pemprov DKI Jakarta kini memperluas jangkauan penerima manfaat FPPR, tidak hanya bagi MBR tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

"Dan yang menarik untuk tahun ini kita tidak hanya bukan untuk MBR, tapi juga untuk MBT masyarakat berpenghasilan terbetul. Untuk MBR memang ada persyaratan luasan dari 21-36 meter persegi. Tapi untuk MBT kita luasan dari 36-45 meter persegi," ungkapnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed