Pemprov DKI Jakarta Tinjau Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan insentif pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik. Langkah ini diambil usai potensi penerimaan daerah menguap hingga Rp2 triliun hingga triwulan II 2026.

Rincian kerugian daerah tersebut mencakup potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp515 miliar dari 109.172 unit kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan. Lonjakan populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Ibu Kota menjadi penyebab utama tergerusnya potensi penerimaan tersebut.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati membeberkan data pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta pada acara Jakarta Budget Talks, Rabu (22/7/2026).

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Bapenda DKI Jakarta menyoroti dominasi porsi populasi kendaraan listrik nasional yang berpusat di Ibu Kota.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana Herawati.

Lusiana Herawati menambahkan bahwa mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta sebenarnya merupakan kelompok masyarakat mampu yang telah memiliki unit kendaraan lain.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana Herawati.

Merespons situasi anggaran daerah, Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengungkapkan opsi pengenalan pajak kendaraan listrik yang disesuaikan dengan kisaran harga unit.

"Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak," kata Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali.

Firdaus Ali menjelaskan lebih rinci mengenai tingkatan tarif yang sedang dirancang berdasarkan nilai jual kendaraan.

"Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa. Mungkin dia akan bebas kalau misalkan di bawah Rp150 juta. Di atas Rp150 juta sampai misalkan Rp400 juta nanti akan dikenakan misalkan 40 persen. Lalu kemudian di atas misalkan mobilnya ada mobil Mercy gitu kan nanti akan dikenakan ya 75 persen dari pajak semestinya," ujarnya.

Di sisi lain, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengkritik wacana pencabutan insentif pajak tersebut dan menyarankan penerapan Cukai Emisi pada kendaraan pembuat polusi sebagai solusinya.

"KPBB menyarankan solusi yang jauh lebih adil dan berorientasi jangka panjang, Penerapan Cukai atau Pajak Emisi," ungkap Executive Director KPBB Ahmad Safrudin.

Ahmad Safrudin menilai Pemprov DKI dapat meraup Pendapatan Asli Daerah hingga Rp5,7 triliun dari denda emisi kendaraan fosil tanpa mengorbankan insentif kendaraan ramah lingkungan.

"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

Secara nasional, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat lonjakan distribusi wholesales mobil listrik dari 15.716 unit pada 2023, naik ke 43.188 unit pada 2024, melonjak ke 103.931 unit pada 2025, dan mencapai 69.739 unit pada semester I 2026. Hingga saat ini, kendaraan listrik di Jakarta juga masih menikmati pembebasan dari skema pembatasan lalu lintas ganjil genap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed