Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 31 Agustus 2026
Masa berlaku program pembebasan sanksi administratif perpajakan daerah di Provinsi DKI Jakarta tersisa lima hari lagi. Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut akan resmi berakhir pada 31 Agustus 2026.
Program ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026. Aturan mengenai pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini sudah berlangsung sejak Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Oto.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu usai. Menurutnya, fasilitas keringanan ini tidak selalu digelar setiap tahun.
"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono belum lama ini.
Melalui skema ini, penunggak pajak dibebaskan sepenuhnya dari denda keterlambatan PKB maupun BBNKB. Penghapusan sanksi diproses secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau mengurus administrasi pembebasan secara manual.
Masyarakat juga tidak diwajibkan mendatangi kantor Samsat secara fisik. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak dapat diselesaikan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
"Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih practical secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," demikian ditulis laman Samsat Digital.
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk mengurus perpanjangan STNK secara daring melalui aplikasi SIGNAL, yaitu KTP asli, STNK asli, serta aplikasi SIGNAL yang sudah terunduh di ponsel.
Tanda bukti pelunasan pajak akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Dokumen fisik akan dikirimkan dalam kurun 1 hingga 3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow