Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Pekan Depan di Lima Provinsi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di lima provinsi memasuki masa penghujung dan dijadwalkan rampung pada pekan depan, tepatnya 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan di wilayah tersebut diimbau segera memanfaatkan masa berlaku yang tersisa untuk mengurus kewajiban pajaknya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Setiap pemerintah daerah menetapkan ketentuan serta insentif yang berbeda bagi para wajib pajak di wilayahnya masing-masing. DKI Jakarta menghapuskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2026. Sementara itu, Provinsi Bengkulu membebaskan denda beserta tunggakan pajak, sehingga wajib pajak cukup membayar PKB untuk satu tahun berjalan.
Lampung menerapkan keringanan berupa pembebasan denda serta pajak progresif. Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan penunggak taat mendapatkan diskon pajak sebesar 5 persen hingga 25 persen.
Maluku membebaskan sanksi administratif PKB beserta denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Di Riau, program ini mencakup penghapusan denda PKB serta pembebasan pokok pajak tunggakan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat di luar lima provinsi tersebut masih dapat menikmati program serupa dengan jadwal berbeda. Beberapa daerah mempertahankan kebijakan pemutihan hingga akhir September, sementara wilayah lainnya menetapkan batas waktu hingga Desember 2026.
Layanan Pengurusan Pajak Secara Daring
Pengurusan program keringanan pajak ini dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu mendatangi kantor Samsat. Wajib pajak cukup memanfaatkan layanan daring yang tersedia pada aplikasi Samsat Digital.
Seluruh tahapan pengesahan dokumen kini dapat diselesaikan melalui aplikasi Signal. Setelah pembayaran berhasil diproses, bukti bayar pajak fisik akan dikirimkan secara langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow