Lima Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Smallest Font
Largest Font

Lima pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan serta tertib administrasi para pemilik kendaraan.

Dilansir dari oto.detik.com, Provinsi Bengkulu menerapkan pembebasan denda serta tunggakan pajak mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak di wilayah ini hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program keringanan yang berlangsung lebih lama, yaitu hingga Desember 2026. Insentif yang disediakan oleh Bapenda Jawa Tengah mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen serta pengurangan tunggakan pokok sejak 5 Januari 2025.

Adapun Provinsi Bali mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dimulai sejak 5 Januari 2026. Skema di Bali memberikan potongan pokok pajak sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, ditambah insentif kepatuhan hingga 10 persen.

Keringanan serupa juga dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Selain menghapus denda pajak dan denda SWDKLLJ tahun lalu, Bapenda Kalimantan Tengah menyediakan diskon hingga 6 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Dilansir dari humabetang.com, pelayanan pajak di Kalimantan Tengah kini dipercepat melalui stan E-Pahari Samsat Digital Mandiri dan aplikasi Samsat Huma Betang yang diperkenalkan pada ajang Kalteng Expo 2026.

“Tema kami pelayanan. Melalui E-Pahari Samsat Digital Mandiri, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat handphone dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Anang Dirja, Kepala Dinas Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.

Terpisah, Pemerintah Provinsi Lampung bersiap meluncurkan kebijakan diskon berbasis kepatuhan dari 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Dilansir dari otomotif.kompas.com, wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun di Lampung cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan seluruh tunggakan lama dan denda otomatis dihapus.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Kebijakan terbaru di Lampung ini juga memberikan insentif berupa diskon 25 hingga 50 persen untuk proses mutasi serta balik nama kendaraan, pembebasan pajak progresif, dan diskon tambahan hingga 25 persen bagi pemilik kendaraan yang patuh membayar tepat waktu secara berturut-turut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed