7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Sebanyak tujuh provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Juni 2026 ini untuk memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan.

Langkah ini menjadi kesempatan emas bagi warga yang terlambat melakukan perpanjangan STNK, karena menghapus denda keterlambatan hingga memberikan diskon pokok pajak agar biaya menjadi lebih murah.

Program Pemutihan Pajak di Pulau Jawa

DKI Jakarta dan Jawa Tengah menjadi wilayah di Pulau Jawa yang menerapkan kebijakan relaksasi ini dengan skema serta periode pelaksanaan yang berbeda bagi para wajib pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Melalui program ini, warga Jakarta bisa melunasi kewajiban pajak tanpa bunga keterlambatan secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah dari tanggal 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Minggu (14/06/2026).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kebijakan pelonggaran yang berlangsung jauh lebih lama, yakni berlaku hingga bulan Desember 2026 mendatang.

Program Keringanan Jawa Tengah Detail Insentif Pajak
Pengurangan Pokok PKB Diskon sebesar 5 persen
Sanksi Administratif Mengikuti pengenaan pokok PKB yang dikurangi 5 persen
Tunggakan Pokok PKB Pengurangan tunggakan beserta sanksi sejak 5 Januari 2025

Relaksasi Pajak Kendaraan di Wilayah Sumatra

Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu juga turut mengumumkan program serupa dengan menawarkan penghapusan denda total hingga diskon untuk proses balik nama kendaraan.

Lampung melaksanakan program ini dari 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dengan aturan wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Selain itu, Pemprov Lampung menghapus sisa tunggakan, denda pajak, pajak progresif, serta memberikan diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.Untuk wilayah Bengkulu, pemerintah provinsi setempat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus tunggakan pajak, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan Pajak di Kalimantan, Bali, dan Sulawesi

Tiga provinsi lain yang tersebar di wilayah tengah dan timur Indonesia turut menyediakan fasilitas pemutihan guna meringankan beban finansial pemilik kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pembebasan denda PKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu sejak 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.

Masyarakat Kalteng tetap wajib membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, dan PNBP seperti STNK, pelat nomor, serta BPKB, namun berhak mendapatkan diskon berdasarkan waktu pembayaran.

Waktu Pembayaran di Kalteng Besaran Diskon Pokok PKB
Sebelum jatuh tempo sampai 90 hari Diskon 6 persen
Sebelum jatuh tempo sampai 60 hari Diskon 4 persen
Sebelum jatuh tempo sampai 30 hari Diskon 2 persen

Provinsi Bali menetapkan kebijakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kendaraan sampai 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.

Wajib pajak Bali yang patuh tanpa tunggakan akan menerima tambahan potongan PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan sampai 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan pembebasan denda 100 persen untuk seluruh tunggakan PKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan di Sulawesi Selatan yang berlangsung singkat dari 1 Juni hingga 30 Juni 2026 ini juga memberikan pembebasan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed