Sepuluh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026
Sebanyak sepuluh provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Agustus 2026 guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan hingga diskon pokok pajak di berbagai daerah.
Berdasarkan data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), daerah yang menerapkan kebijakan ini meliputi Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, Papua Barat, Maluku, Kalimantan Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Setiap wilayah menerapkan skema insentif yang berbeda, mulai dari potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memanfaatkan momentum Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 dengan membuka gerai layanan di Hall C1 JIEXPO Kemayoran untuk memfasilitasi pembayaran PKB tahunan maupun tunggakan.
"Melihat tingginya antusiasme tersebut, kehadiran Gerai Samsat di PRJ menjadi alternatif layanan yang memudahkan masyarakat. Pengunjung dapat menyempatkan diri membayar pajak kendaraan di sela aktivitas menikmati pameran," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam siaran pers.
Pihak Bapenda DKI Jakarta menambahkan bahwa integrasi layanan ini bertujuan agar warga tidak perlu lagi mengorbankan waktu rekreasi demi mengurus birokrasi kendaraan.
"Dengan konsep ini, masyarakat tidak perlu lagi memilih antara mengurus administrasi kendaraan atau menikmati waktu bersama keluarga di PRJ. Keduanya dapat dilakukan dalam satu kunjungan," imbuh Bapenda DKI Jakarta.
Selain fasilitas penghapusan denda di PRJ, Bapenda DKI Jakarta bersama PT Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengadakan acara Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan Tahun 2026. Sebanyak 15 kandidat terbaik yang konsisten membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun terakhir dipilih secara ketat untuk menerima hadiah berupa sepeda motor listrik dan logam mulia.
Di sisi lain, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan berkedok pemutihan pajak yang menyebarkan tautan ilegal berdomain .click atau .xyz di media sosial demi menghindari peretasan data pribadi atau pembobolan rekening bank.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow