Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Pemerintah Indonesia menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai bulan Juni 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ini menargetkan penguatan ekonomi nasional pada triwulan II-2026 melalui belanja pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi kepastian penyaluran tambahan penghasilan bagi para abdi negara tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penyaluran dana ini merujuk pada regulasi teknis yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada pertengahan tahun berjalan.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa hak ini diberikan tanpa adanya pemotongan iuran wajib sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 2 peraturan tersebut.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini dialokasikan sekitar Rp55 triliun untuk memperkuat target pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 5,4 persen.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.
Belanja pemerintah diproyeksikan menjadi motor penggerak utama mengingat minimnya faktor musiman pendorong konsumsi pada periode tersebut.
"Untuk pertumbuhan di triwulan II memang salah satu yang kita akan genjot adalah belanja pemerintah karena tahun lalu basis daripada belanja pemerintahan rendah dan triwulan I kemarin belanja pemerintah menjadi penopang dan ini juga akan menjadi penopang di triwulan II terutama juga kita menjaga daya beli masyarakat," kata Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan bahwa langkah strategis ini dibarengi dengan akselerasi bantuan pangan dan subsidi energi demi mengantisipasi dampak ketidakpastian global.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan dan menjadi buffer terhadap gejolak global," jelas Airlangga Hartarto.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Penjabat Gubernur Mirza menyampaikan kesiapan anggaran untuk membayar 12.648 PNS serta ribuan PPPK pada pekan pertama Juni.
"Insya Allah anggaran tersedia dan siap dibayarkan pada minggu pertama Juni, tinggal menunggu kesiapan administrasi dari masing-masing OPD," ujar Mirza, Penjabat Gubernur Lampung.
Komponen gaji ke-13 tahun 2026 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkannya. Khusus bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional, sementara yang belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima.
| Jenjang Pendidikan | Masa Kerja | Besaran (Rp) |
|---|---|---|
| SD/SMP | s.d 10 Tahun | 4.200.000 |
| SD/SMP | di atas 20 Tahun | 5.000.000 |
| SMA/D-I | s.d 10 Tahun | 4.900.000 |
| SMA/D-I | di atas 20 Tahun | 5.800.000 |
| D-II/D-III | s.d 10 Tahun | 5.400.000 |
| D-II/D-III | di atas 20 Tahun | 6.500.000 |
| D-IV/S1 | s.d 10 Tahun | 6.500.000 |
| D-IV/S1 | di atas 20 Tahun | 7.800.000 |
| S2/S3 | s.d 10 Tahun | 7.700.000 |
| S2/S3 | di atas 20 Tahun | 9.000.000 |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow