Pengadilan Hong Kong Vonis Bersalah Dua Aktivis Peringatan Tiananmen
Pengadilan Hong Kong menyatakan dua aktivis pengorganisasi peringatan tragedi Tiananmen 1989, Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41), bersalah atas dakwaan menghasut subversi terhadap negara pada Jumat (21/8/2026). Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh pemerintah pusat Cina, sebagaimana dilansir dari BBC dan Detikcom. Berdasarkan ringkasan putusan majelis hakim, jaksa penuntut dinilai berhasil membuktikan bahwa seruan kelompok terdakwa bertujuan merusak stabilitas dan mengakhiri kepemimpinan Partai Komunis Cina secara melanggar hukum.
Hakim menyatakan tindakan terdakwa sengaja diarahkan guna melemahkan kekuasaan otoritas negara dengan memanfaatkan sentimen publik melalui agenda peringatan tahunan di Hong Kong.
Lee dan Chow merupakan mantan pemimpin Hong Kong Alliance in Support of Patriotic Democratic Movements of China, kelompok penggelar aksi lilin tragedi 1989 selama tiga dekade. Otoritas Hong Kong melarang pelaksanaan aksi lilin tahunan tersebut sejak 2020 sebelum aturan keamanan nasional diterapkan guna membatasi gerakan oposisi, seperti dilaporkan NHK.
Terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, Albert Ho (74), telah mengakui kesalahannya di pengadilan pada Januari lalu, menurut laporan Sindonews. Majelis hakim pengadilan Hong Kong akan mengumumkan jadwal penetapan vonis hukuman bagi para terdakwa pada sidang terpisah mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow