Pengadilan Iran Hukum Cambuk Sembilan Seniman Konser Tanpa Jilbab

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Pidana Provinsi Qom di Iran menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Parastoo Ahmadi, musisi Ehsan Beiraqdar dan Soheil Faqih Nasiri, serta enam anggota tim produksi Konser Caravanserai pada Kamis (18/6/2026).

Sanksi tersebut diberikan setelah penegak hukum menilai para pelaku telah melanggar kesopanan publik melalui pembuatan dan publikasi konten cabul serta tidak bermoral di platform ruang siber. Selain hukuman fisik, kelompok seniman ini juga menghadapi larangan bepergian serta pembatasan seluruh aktivitas artistik selama dua tahun.

Aparat keamanan pertama kali menangkap para seniman beserta tim setelah penampilan musik mereka disiarkan melalui platform YouTube pada Desember lalu. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum setelah mereka diperintahkan untuk menghadap Kantor Kejaksaan untuk Keamanan Moral pada Januari.

BBC Persian melaporkan bahwa pengadilan menuntut para pelaku menggunakan Pasal 638 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Islam dan Pasal 743 Undang-Undang Kejahatan Komputer. Berdasarkan hukum tersebut, tindakan yang menyinggung kesopanan publik seperti tampil tanpa jilbab dan mempromosikan tindakan tidak bermoral melalui jaringan digital dianggap sebagai pelanggaran pidana.

Di sisi lain, organisasi hukum Iran, Dadban, mengabarkan adanya pembelaan hukum yang menyatakan bahwa aktivitas bernyanyi bagi perempuan sebenarnya tidak dikriminalisasi dalam undang-undang negara tersebut. Kuasa hukum Mohammad Hadi Jafarpour berpendapat bahwa interpretasi hukum pidana yang digunakan untuk menjatuhkan vonis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Meskipun demikian, otoritas keamanan tetap menindak tegas penayangan video tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai sosial. Kantor Berita Tasnim mengutip pernyataan Kepala Pusat Informasi Komando Polisi Provinsi Mazandaran terkait pemanggilan sang penyanyi.

"Following the production and publication of a video by Ms. Parastoo Ahmadi that was deemed contrary to social norms and values, she was summoned to the Public Security Police and instructed to appear before the judicial authorities." kata Kepala Pusat Informasi Komando Polisi Provinsi Mazandaran.

Putusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis internasional yang menentang kebijakan ketat rezim Teheran terhadap hak-hak perempuan. Jurnalis dan aktivis Iran-Amerika, Masih Alinejad, memberikan kecaman terbuka atas vonis yang diterima oleh Ahmadi dan tim produksinya.

"They call America the Great Satan. And then they flew to the table and signed a deal with the ‘Devil.’ But a woman’s voice scared them more than any superpower ever could." tulis Masih Alinejad, Jurnalis dan Aktivis Iran-Amerika.

Alinejad menegaskan bahwa tindakan pemerintah yang memberikan hukuman fisik terhadap perempuan karena memperlihatkan rambut dan bernyanyi mencerminkan sistem yang tidak normal. Menurut pandangannya, situasi penindasan yang terjadi saat ini sudah dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi yang nyata terhadap kaum perempuan.

"A regime that whips women for showing their hair and singing – there’s not a normal government. This is called apartheid against women." kata Masih Alinejad.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed