Pengadilan Iran Hukum Cambuk Parastoo Ahmadi akibat Menyanyi Tanpa Hijab
Pengadilan Pidana Provinsi Qom di Iran menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Parastoo Ahmadi beserta para musisi dan tim produksinya setelah menyiarkan konser daring tanpa mengenakan hijab melalui YouTube pada Desember 2024. Keputusan hukum tersebut memicu kecaman keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia serta komunitas seni internasional karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi.
Selain menerima hukuman fisik, penyanyi berusia 29 tahun itu bersama delapan anggota tim produksi—termasuk musisi Ehsan Beiraqdar dan Soheil Faqih Nasiri—juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan meninggalkan negara dan pembatasan aktivitas artistik selama dua tahun. Otoritas hukum mendakwa mereka atas tuduhan melanggar kesusilaan publik karena memproduksi serta menyebarluaskan konten digital yang dianggap vulgar dan tidak bermoral menurut Pasal 638 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Islam dan Pasal 743 Undang-Undang Kejahatan Komputer.
Aparat keamanan sempat menahan para seniman ini tak lama setelah penayangan video lagu patriotik "Az Khoone Javanane Vatan" yang meraih lebih dari 2,9 juta penayangan, sebelum akhirnya mereka diperintahkan menghadap Kejaksaan untuk Keamanan Moral pada Januari. Perwakilan media resmi peradilan Iran, Mizan, serta media arus utama setempat belum mempublikasikan salinan putusan final tersebut, namun dokumen hukumnya telah diverifikasi oleh sejumlah pengacara dan lembaga advokasi internasional.
Kondisi penegakan hukum ini menuai tanggapan dari para aktivis kemanusiaan yang melihatnya sebagai kelanjutan pembungkaman budaya di Iran. Direktur Advokasi Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di Amerika Serikat, Bahar Ghandehari, menyampaikan pandangannya mengenai situasi tersebut.
"Hukuman Ahmadi berupa 74 cambukan hanya karena bernyanyi dan tampil tanpa hijab adalah pengingat lain bahwa kondisi hak asasi manusia di Iran belum berubah, meskipun ada kampanye propaganda masa perang dari pihak berwenang Iran yang bertujuan untuk memperbaiki citra mereka," kata Bahar Ghandehari.
Ghandehari menilai tindakan penuntutan ini memperlihatkan realitas yang bertolak belakang dengan klaim resmi pemerintah.
"kesenjangan antara propaganda rezim dan kenyataan," sambung Bahar Ghandehari.
Kritik tajam terhadap sistem peradilan Iran juga disuarakan oleh kalangan akademisi internasional. Profesor Sastra Persia di Universitas Pennsylvania, Fatemeh Shams, memberikan catatan kritis melalui akun media sosialnya terkait hilangnya hak-hak mendasar para korban di negara tersebut.
"Jika Anda menyebut kekerasan terang-terangan ini dengan nama lain selain "kejahatan terhadap kemanusiaan"; jika, di tengah pertempuran yang begitu nyata dan tak terbantahkan melawan perempuan, Anda berbicara tentang "perdamaian" tetapi gagal mendengar suara para korban; jika Anda mempertentangkan "kepentingan nasional" dengan kebebasan, keadilan, martabat manusia, dan hak untuk hidup; dan jika Anda menyebut diri Anda "anti-perang" tetapi tetap diam menghadapi perang yang berkecamuk setiap hari melawan perempuan, anak perempuan, dan tahanan politik, maka Anda tidak tetap setia pada kebenaran maupun keadilan," tulis Fatemeh Shams.
Shams menegaskan bahwa perdamaian sejati tidak dapat diwujudkan selama instrumen kekerasan dan penindasan hukum masih digunakan untuk membatasi kehidupan masyarakat.
"Perdamaian sejati dan abadi hanya mungkin terjadi ketika tidak ada perempuan yang dicap sebagai penjahat karena bekerja, belajar, bernyanyi, atau memilih gaya hidupnya sendiri; dan ketika tidak ada manusia yang tidak bersalah dikurung di sel penjara gelap dan tiang gantungan karena kejahatan berdemonstrasi, menuntut keadilan, atau menyatakan pendapat," ungkap Fatemeh Shams.
Dari aspek hukum domestik, keabsahan dakwaan ini dipertanyakan oleh para penasihat hukum setempat. Pengacara hak asasi manusia di pusat konseling Dadban, Moein Khazaeli, menjelaskan bahwa aktivitas kesenian perempuan tidak diatur sebagai tindakan kriminal dalam undang-undang.
"Bernyanyi, mempertunjukkan musik, serta memproduksi atau menyebarluaskan karya musik oleh perempuan tidak dikriminalisasi berdasarkan hukum pidana Iran. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai 'produksi, distribusi, atau publikasi konten cabul'," kata Moein Khazaeli.
Khazaeli menambahkan bahwa penerapan hukuman cambuk ini melanggar komitmen kemanusiaan yang diadopsi secara global.
"Penjatuhan hukuman cambuk terhadap seniman, aktivis masyarakat sipil, atau warga negara lainnya bukan hanya masalah hukum pidana domestik. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kewajiban internasional negara untuk melaramg penyiksaan dan melindungi martabat manusia," ungkap Moein Khazaeli.
Tekanan budaya ini dinilai mencerminkan pola pengawasan yang semakin ketat terhadap para pekerja kreatif di Iran. Aktris Iran-Inggris, Nazanin Boniadi, mengutarakan pendapatnya mengenai mesin penindasan yang masih berjalan.
"Hukuman cambuk terhadap penyanyi Parastoo Ahmadi karena tindakan sederhana bernyanyi di depan umum tanpa mengenakan hijab adalah pengingat yang jelas bahwa, terlepas dari pembicaraan di Washington tentang 'rezim baru' di Iran, mesin penindasan republik Islam tetap tidak berubah," kata Nazanin Boniadi.
Dukungan moral bagi kekuatan perlawanan para seniman lokal turut disampaikan oleh figur publik yang kini berada di luar negeri. Aktris Setareh Maleki, yang memilih mengasingkan diri setelah terlibat dalam film nominasi Oscar, menceritakan dampak emosional dari keberanian Ahmadi.
"Ketika saya menonton video konser Parastoo Ahmadi, itu membangkitkan kembali semangat perlawanan dalam diri saya. Selama beberapa hari, saya terus menonton video itu berulang-ulang, dan saya merasa sangat bangga pada Parastoo," kata Setareh Maleki.
Maleki memandang konsistensi untuk berkarya tanpa kepatuhan pada sensor merupakan sebuah dedikasi yang besar.
"Bagi seorang seniman Iran yang menolak untuk mematuhi sensor di dalam Iran, rutinitas sehari-hari adalah bentuk perlawanan," ucap Setareh Maleki.
Reaksi keras atas penerapan sistem hukum ini juga disuarakan oleh jurnalis internasional. Jurnalis dan aktivis Iran-Amerika, Masih Alinejad, memberikan kecaman terbuka mengenai ketakutan otoritas terhadap suara perempuan.
"They call America the Great Satan. And then they flew to the table and signed a deal with the ‘Devil.’ But a woman’s voice scared them more than any superpower ever could." tulis Masih Alinejad.
Alinejad mengkategorikan pembatasan ketat serta hukuman fisik terhadap hak-hak perempuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi sistematis.
"A regime that whips women for showing their hair and singing – there’s not a normal government. This is called apartheid against women." kata Masih Alinejad.
Hingga kini, Kepala Pusat Informasi Komando Polisi Provinsi Mazandaran menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Parastoo Ahmadi dilakukan karena konten digital tersebut dinilai bertentangan dengan norma sosial negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow