Pengadilan Korsel Denda Dua Pendeta Ganggu Penerbangan Jeju-Gimpo

Smallest Font
Largest Font

Dua pendeta di Korea Selatan dijatuhi denda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan domestik rute Jeju menuju Gimpo pada 12 Maret 2026 dengan berkhotbah di dalam pesawat. Kedua pendeta berusia 60-an tahun tersebut berdiri di lorong kabin dan menyampaikan khotbah keras sambil menolak instruksi awak kabin selama sekitar 13 menit. Mereka juga terlibat pertengkaran dengan penumpang yang memprotes tindakan tersebut.

"Kamu akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," teriak salah satu pendeta kepada penumpang saat awak kabin berusaha meminta mereka duduk kembali.

Pendeta lainnya ikut berteriak sambil berjalan naik turun di lorong kabin dan berkata, "Haleluya, kau akan masuk neraka."

Ketegangan meningkat ketika kru kabin memberi peringatan, namun salah satu pendeta membalas, "Jangan coba-coba menggurui saya." Keributan tersebut berlangsung selama 13 menit dengan kedua pendeta mengabaikan berbagai peringatan dari awak kabin dan penumpang lain, menurut keterangan pengadilan.

Pada sidang yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, Pengadilan Distrik Seoul Selatan menyatakan kedua pendeta bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, baik perilaku terdakwa yang mengganggu maupun niat mereka untuk menyebabkannya telah terbukti," kata pengadilan.

Kedua pendeta membantah dakwaan tersebut dengan alasan aksi mereka tidak memenuhi definisi hukum tentang gangguan dan tidak berniat membuat keributan di pesawat. Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan memberikan kewenangan kepada awak kabin untuk menahan penumpang yang mengganggu ketertiban dengan alat kejut listrik dan tali pengikat jika diperlukan. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) mendefinisikan penumpang mengganggu sebagai seseorang yang tidak mematuhi aturan perilaku di bandara maupun dalam pesawat sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan.

Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), sepanjang 2026 tercatat 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih 140 operator penerbangan di seluruh dunia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed