Turis Korea Selatan Ditangkap di Jepang Usai Tinggal Ilegal 26 Tahun
Seorang pria berusia 72 tahun asal Korea Selatan ditangkap oleh pihak berwenang di Prefektur Shizuoka, Jepang. Pria tersebut diketahui telah bermukim secara ilegal di negara tersebut selama lebih dari 26 tahun.
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengumumkan penangkapan ini pada 26 Agustus 2026, seperti dikutip dari Detik Travel. Pelaku diketahui memasuki Jepang sejak September 1993 menggunakan paspor milik saudaranya dengan visa turis berdurasi 15 hari.
Sejak kedatangannya, ia menetap di Kota Yaizu, Prefektur Shizuoka. Keberadaannya berhasil lolos dari kejaran petugas selama lebih dari tiga dekade karena pelaku menggunakan nama samaran Jepang, Shoici Morita, serta bekerja serabutan.
Petugas Kepolisian baru menerima informasi mengenai keberadaan pria tersebut pada bulan Juni. Setelah diamankan oleh pihak berwenang, tersangka sepenuhnya mengakui pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.
Meski total masa tinggalnya di Jepang hampir mencapai 33 tahun, ia secara resmi hanya menerima tuntutan overstay selama 26 tahun. Hal ini terjadi karena pelanggaran batas waktu izin tinggal belum dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum sebelum revisi undang-undang imigrasi berlaku pada Februari 2000. Kepolisian menuntut masa tinggal ilegalnya terhitung sejak tanggal revisi aturan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kehakiman per Januari 2026, terdapat 68.488 orang yang tinggal melebihi batas waktu visa di Jepang. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun 1993, saat pelanggaran masa tinggal mencapai puncaknya sebanyak 298.646 orang.
Badan Pelayanan Imigrasi Jepang memberlakukan pedoman resmi yang ketat bagi warga asing yang melebihi batas izin tinggal.
Pelanggar aturan imigrasi umumnya akan ditahan di fasilitas khusus sebelum diproses untuk deportasi resmi ke negara asal.
Selain deportasi, warga asing yang melanggar akan dikenakan larangan masuk kembali ke Jepang selama 5 tahun. Jika proses deportasi dilakukan melalui perintah pengadilan, sanksi cegah-tangkal dapat diperpanjang menjadi 10 tahun hingga permanen, terutama untuk kasus berat yang melibatkan pemalsuan identitas.
Sistem hukum Jepang juga memberlakukan sanksi pidana untuk kasus berat atau pelaku yang tidak kooperatif. Denda pidana yang diancamkan mencapai Yen 3 juta atau sekitar Rp 332 juta, serta ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow