Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Penjara Pelaku Penyebar Video Palsu IVE
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa kasus pembuatan dan penyebaran video rekayasa yang menargetkan grup musik IVE, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (10/9/2026). Langkah hukum tersebut diambil oleh Starship Entertainment guna memberikan efek jera serta bentuk tanggung jawab atas tindakan kriminal pencemaran nama baik di ruang digital. Agensi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang merugikan artis mereka telah membuahkan hasil melalui bantuan tim kuasa hukum resmi.
"Melalui kuasa hukum kami KIM & CHANG, seorang terdakwa yang menyebarkan video palsu menargetkan salah satu artis kami baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan," kata pihak Starship Entertainment.
Pihak manajemen terus melakukan pengumpulan bukti dan pemantauan secara konsisten di media sosial, terutama terkait konten negatif yang berulang kali menargetkan anggota IVE seperti Jang Wonyoung. "Kami terus memantau dan mengambil tindakan hukum atas tindakan penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, penghinaan, pelecehan seksual, fitnah jahat, serta pembuatan dan penyebaran video rekayasa melalui platform daring dan media sosial," kata pihak Starship Entertainment.
Meskipun penjelas resmi telah disampaikan berulang kali, penyebaran konten rekayasa tersebut masih terjadi sehingga penindakan hukum tegas tetap dijalankan secara berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow