Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Ganti Rugi Nikita Mirzani
Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi miliaran rupiah dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.
Kemenangan banding ini menghapus kewajiban ganti rugi Nikita Mirzani yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengonfirmasi telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026, seperti dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan, "Iya, jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH ya, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang."
Putusan Pengadilan Tinggi menilai bukti klaim kerugian yang diajukan oleh pihak Reza Gladys tidak kuat sehingga membatalkan putusan yang menghukum Nikita Mirzani dan asistennya.
"Artinya apa? Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.
Usman Lawara menambahkan, putusan ini menjadi bukti bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang selama ini diajukan oleh Reza Gladys hanya klaim sepihak.
"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Putusan banding ini menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani yang sebelumnya menghadapi tuntutan ganti rugi besar dan membersihkan posisinya dari segala tuntutan ganti rugi dalam ranah perdata.
"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman Lawara.
Putusan ini juga diharapkan menjadi bukti yang meringankan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana yang sedang diperjuangkan Nikita Mirzani.
Perseteruan bermula dari kerja sama ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita Mirzani. Hubungan bisnis tersebut memanas dan berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyebabkan Nikita divonis hukuman penjara.
Selain itu, Nikita juga mengajukan gugatan perdata PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan Nikita ditolak pada tingkat pertama dan sebagian gugatan balik dari Reza Gladys dikabulkan, yang memerintahkan Nikita membayar ganti rugi miliaran rupiah.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 ini secara resmi menganulir kemenangan Reza Gladys di tingkat pertama dan menyatakan Nikita Mirzani sebagai pemenang di tingkat banding.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow