Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Bersaksi di Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan investasi bodong, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang PT Dana Syariah Indonesia di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9/2026) petang.

Keduanya hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum dan diketahui pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI selama sekitar 3,5 tahun, seperti dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum mereka, Kathy Laurensia, menyatakan kehadiran kliennya sebagai bentuk kepatuhan hukum dan dukungan terhadap hak korban PT DSI.

"Pak Dude dan Mbak Alyssa sudah hadir di persidangan di PN Depok. Beliau berdua hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Karena selama ini telah bekerja secara profesional sebagai Brand Ambassador PT DSI kurang lebih selama 3,5 tahun," ujar Kathy.

"Beliau berdua hadir selain sebagai warga negara yang patuh, juga sebagai wujud nyata untuk mendukung para nasabah, para lender untuk mendapatkan haknya," tambahnya.

Dude mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mereka sebagai saksi sudah selesai di hadapan majelis hakim.

"Jadi saya sama Icha (Alyssa Soebandono) hari ini memenuhi panggilan dari jaksa untuk hadir sebagai saksi terkait dengan PT Dana Syariah Indonesia. Tadi sudah berlangsung untuk menjadi saksi dan sudah selesai sekarang," kata Dude.

Dalam persidangan, Dude menjelaskan bahwa honor senilai Rp 5,2 miliar yang diterimanya bersama Alyssa selama menjadi Brand Ambassador telah dikembalikan seluruhnya ke Bareskrim Polri.

"Betul, tadi ditanyakan oleh jaksa, ditanyakan oleh penasihat hukum terdakwa terkait dengan penyerahan seluruh honor kami sebagai Brand Ambassador," jelas Dude.

Honor tersebut meliputi seluruh pembayaran sejak awal kerja sama hingga kontrak selesai.

"Dari awal sampai selesai, itu kami kembalikan semua," tegasnya.

Dude juga mengungkapkan bahwa pada 2023 ia sempat berinvestasi Rp 500 juta di PT DSI dan memperoleh return sekitar Rp 61 juta.

Menurutnya, sebelum bekerja sama, dia dan tim manajemen sudah memastikan legalitas perusahaan.

"Begini, sebelum kami kontrak pun kami memastikan legalitasnya dulu. Jadi yang di awal sekali kami lakukan dengan tim manajemen adalah memastikan legalitas hukumnya," ujar Dude.

Dia menegaskan bahwa PT DSI memiliki izin resmi, pengawasan, dan Dewan Pengawas Syariah saat itu.

"Dan kami sudah dapatkan, sudah resmi, ini sudah legal, ada izin resminya, ada pengawasnya, ada Dewan Pengawas Syariahnya. Dari situ sebenarnya sudah legitimate untuk kami bergabung dulu menjadi Brand Ambassador," tambahnya.

Dude menyebut pengembalian honor sebagai bentuk empati kepada korban PT DSI yang banyak berasal dari pensiunan dan masyarakat dengan dana tertahan untuk kebutuhan penting.

"Dasar pertama adalah adanya rasa empati sebenarnya. Karena kita tahu korban ini banyak yang dari pensiunan, banyak yang memang dananya tertahan buat dana sekolah anaknya, dana kesehatan, dan sebagainya. Itu yang mendasari kami untuk menyerahkan kepada Bareskrim," kata Dude.

Selain empati, pengembalian itu juga merupakan tanggung jawab moral.

"Dan yang kedua adalah tanggung jawab moral. Harapannya memang secara aturan perundang-undangan nanti ada ke LPSK dan sebagainya, untuk nanti bisa ada namanya restitusi untuk bisa dikembalikan kepada para korban," ujarnya.

Dude menyadari jumlah honor yang dikembalikan tidak sebanding dengan total kerugian korban, tetapi berharap usaha tersebut dapat membantu pemulihan dana.

"Memang kalau dilihat dari jumlah kami ya tidak seberapa, tapi inilah semaksimal yang kami bisa lakukan," tutupnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed