Polrestabes Surabaya Jerat Pengemudi Mabuk Tabrak Lari dengan Pasal Berlapis

Smallest Font
Largest Font

Polrestabes Surabaya menetapkan ENR (32), seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka kasus tabrak lari maut yang menewaskan satu orang di dekat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (23/8) dini hari.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA menjelaskan detail pemberlakuan aturan hukum tersebut kepada publik.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri," kata Sulthon di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

Insiden bermula sekitar pukul 03.30 WIB saat mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik VinFast L 1611 UG milik FDK (22) yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Panik dikejar warga, ENR memacu kendaraannya ke Jalan Gubernur Suryo lalu menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap L300 L 9760 CJ. RPK mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa ENR mengemudi di bawah pengaruh alkohol dengan kadar mencapai 1,06 persen, serta tidak mengantongi dokumen SIM maupun STNK saat berkendara.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam hal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," kata Sulthon.

Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan menahan tersangka di markas kepolisian setempat.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucap Sulthon.

Sulthon menegaskan pihak kepolisian tidak akan melonggarkan proses pidana yang sedang berjalan.

"Proses hukum tetap, dilakukan penahanan ya. Tetap dilaksanakan. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ditahan," ucap Sulthon.

Di hadapan penyidik, tersangka ENR mengakui dirinya menenggak minuman keras sebelum berkendara seorang diri dari tempat hiburan malam.

"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

ENR mengklaim tidak menyadari tingkat kemabukan yang dialaminya saat mengemudikan kendaraan.

"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ucap ENR.

Ia berdalih tindakan melarikan diri dari lokasi pertama dipicu rasa takut terhadap amukan massa.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucap ENR.

Tersangka juga menanggapi rekaman video viral yang memperlihatkan dirinya emosional saat diamankan warga di tempat kejadian.

"Karena enggak, tidak sadar. Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya ya malu.

Saya sendiri enggak ingat. Nyesel. Sangat nyesel," ucap ENR.

Atas peristiwa maut tersebut, ENR menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun nggak sadar, nggak tahu kalau kalau saya, tahu saya sadar ada orang nggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," ucap ENR.

Ia membeberkan ulang porsi minuman beralkohol yang ditenggaknya sebelum insiden kecelakaan maut itu terjadi.

"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," kata ENR.

ENR menutup pernyataannya dengan kembali mengutarakan penyesalannya di hadapan awak media.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," kata ENR.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed