PERBASI Skors Pelatih Basket Jateng 10 Tahun Terkait Kasus Kekerasan

Smallest Font
Largest Font

DPP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 tahun kepada seorang pelatih yang terlibat kasus kekerasan terhadap pemain di Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Bola. Keputusan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 ini mengikat seluruh aktivitas yang bersangkutan dalam ekosistem bola basket nasional.

Sanksi tegas tersebut ditetapkan oleh Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI setelah sang pelatih terbukti melanggar kode etik dan disiplin dalam kegiatan kepelatihan. Selain larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama satu dekade, PERBASI juga menetapkan pencabutan lisensi kepelatihan jika yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum DPP PERBASI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala tindakan kekerasan dalam pembinaan atlet.

"DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet," ujar Budisatrio.

Ia menginstruksikan seluruh pengurus di tingkat daerah untuk responsif dalam mengusut tuntas setiap bentuk pelanggaran.

"Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus PERBASI di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP PERBASI dalam setiap langkah yang diambil," tegas Budisatrio.

Penjatuhan sanksi ini mengacu pada Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) PERBASI. Keputusan tersebut berlandaskan laporan investigasi DPD PERBASI Jawa Tengah melalui surat nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026.

Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen organisasi untuk menjaga tata kelola dan disiplin olahraga.

"DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," kata Nirmala.

Berdasarkan hasil investigasi, pelatih tersebut diduga melakukan kekerasan verbal berupa hinaan dan makian, ancaman pencabutan beasiswa, pemberian hukuman yang tidak relevan, hingga penggeledahan barang pribadi tanpa izin. Selain itu, dugaan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, dan meludahi juga dilaporkan terjadi pada pemain tim putra saat pertandingan maupun pengarahan tim.

Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI Fritz Siregar mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah diteruskan ke jalur hukum.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH," ungkap Fritz.

Wakil Ketua DPP PERBASI Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja turut mengecam tindakan tersebut dan menilai kekerasan sebagai cerminan kegagalan kepemimpinan seorang pelatih.

"Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid/pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan," kata Christopher.

Ia mengingatkan agar seluruh jajaran pelatih tidak menggunakan metode intimidasi dalam membina para pemain.

"Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan," kata Christopher.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed