Pemerintah Permudah Perizinan Tenaga Kerja Asing untuk Dukung Investasi
Pemerintah mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal di Indonesia melalui integrasi sistem layanan, dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan P Roeslani pada 10 September 2026.
Salah satu SKB mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) dan Aplikasi All Indonesia dari Kementerian Imigrasi, yang memudahkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
Rosan menegaskan integrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan investasi yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi pelaku usaha.
"Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," ujar Rosan.
Menurut Rosan, kemudahan izin TKA diharapkan mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia, khususnya di sektor yang masih membutuhkan tenaga kerja asing untuk transfer pengetahuan dan teknologi.
"Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," tegas Rosan.
Proses perizinan TKA kini ditargetkan selesai dalam empat hari untuk setiap layanan. Jika tidak selesai dalam lima hari, izin akan diterbitkan otomatis sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga, dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan," jelas Rosan.
Selain itu, SKB juga mengatur kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA) dengan mekanisme fiktif positif jika batas waktu terlampaui, serta memungkinkan pertukaran dan pemanfaatan data antar sistem agar proses lebih transparan.
OSS menjadi satu pintu layanan untuk pengajuan RPTKA dan izin tinggal, sementara Kementerian Ketenagakerjaan bertugas melakukan penilaian dan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja, dan Kementerian Imigrasi melakukan verifikasi serta penerbitan izin melalui Aplikasi All Indonesia, yang hasilnya dialirkan kembali ke OSS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow