Pertamina Pastikan Mobil di Bawah 1400 CC Masih Boleh Isi Pertalite
PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc tetap diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite pada Senin (25/5/2026). Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai pembatasan ketat bensin penugasan tersebut.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjawab kekhawatiran para pemilik kendaraan keluarga dan mobil kompak. Manajemen Pertamina membantah isu yang menyebutkan adanya pelarangan total bagi kendaraan komersial dan pribadi tanpa melihat spesifikasi teknis mesin.
Aturan mengenai penyaluran BBM bersubsidi ini mengacu pada kesesuaian spesifikasi mesin kendaraan yang beredar di Indonesia. Pertamina meminta masyarakat tidak panik dan tetap mengisi bahan bakar sesuai dengan rekomendasi pabrikan masing-masing demi menjaga performa kendaraan.
Kesesuaian Spesifikasi Mesin Kompresi Rendah
Secara teknis, bahan bakar Pertalite yang memiliki Research Octane Number atau RON 90 dirancang untuk karakteristik mesin tertentu. Karakteristik utama BBM ini memiliki warna hijau cerah dan bening dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm.
Bensin RON 90 ini sangat cocok untuk kendaraan dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1. Spesifikasi tersebut diklaim kompatibel dengan sebagian besar mesin kendaraan roda empat model lama serta mobil berkapasitas mesin kecil yang mendominasi pasar tanah air.
Sebaliknya, kendaraan modern dengan rasio kompresi tinggi sangat tidak disarankan menggunakan jenis BBM ini. Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai berisiko memicu gejala ketukan atau knocking yang dapat merusak komponen ruang bakar jangka panjang.
Meskipun banyak mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, pemilik kendaraan jenis ini harus memperhatikan regulasi khusus dari pemerintah. Mobil LCGC umumnya memiliki rentang rasio kompresi mesin 10 sampai 11.
Berdasarkan spesifikasi pabrikan, kendaraan LCGC sebenarnya direkomendasikan menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal dengan angka oktan minimal 92. Hal ini bertujuan menjaga efisiensi bahan bakar dan menekan kadar emisi gas buang agar tetap ramah lingkungan.
Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 4 butir 6. Regulasi tersebut mewajibkan mobil LCGC mencantumkan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 pada penutup tangki bagian dalam dan pojok kaca belakang.
Daftar Kelompok Mobil Berdasarkan Kapasitas Mesin
Masyarakat sering melontarkan pertanyaan seperti "apakah avanza boleh pakai pertalite" atau "benarkah mobil 1400 cc dilarang isi pertalite" di berbagai platform digital. Untuk memberikan panduan yang jelas, berikut adalah pengelompokan kendaraan yang diperbolehkan dan tidak direkomendasikan sesuai spesifikasi teknisnya.
Beberapa model kendaraan populer di Indonesia memiliki kapasitas mesin bervariasi. Pengelompokan ini membantu konsumen agar tidak salah memilih jenis bahan bakar di SPBU.
Berikut adalah tabel kapasitas mesin beberapa tipe mobil populer sebagai acuan penggunaan BBM di lapangan:
| Merek dan Tipe Mobil | Kapasitas Mesin (cc) | Status Penggunaan Pertalite |
|---|---|---|
| Toyota Agya | 1.200 | Boleh (Sesuai Kapasitas) |
| Daihatsu Ayla | 1.000 – 1.200 | Boleh (Sesuai Kapasitas) |
| Toyota Avanza 1.3 | 1.329 | Boleh (Sesuai Kapasitas) |
| Honda Brio Satya | 1.199 | Boleh (Sesuai Kapasitas) |
| Suzuki Ertiga | 1.462 | Tidak Direkomendasikan |
| Toyota Avanza 1.5 | 1.496 | Tidak Direkomendasikan |
Melalui pengelompokan di atas, pemilik mobil dapat melihat secara langsung apakah kendaraan mereka masuk dalam kategori aman atau tidak. Kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc diharapkan beralih ke varian BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Syarat dan Skema Penyaluran di Lapangan
Pertamina memastikan pelayanan pengisian Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tetap berjalan normal seperti biasa. Petugas di lapangan melakukan verifikasi secara digital untuk memastikan penyaluran bensin bersubsidi ini tepat sasaran.
Konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi diimbau untuk mendaftarkan kendaraan mereka melalui sistem pencatatan resmi. Skema ini diterapkan agar kuota tahunan yang ditetapkan pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
- Pendaftaran kendaraan melalui QR Code resmi.
- Pemeriksaan kapasitas mesin melalui data STNK saat verifikasi.
- Pembatasan volume pengisian harian sesuai ketentuan area lokal.
Penerapan teknologi digital di area SPBU terbukti mampu menekan angka penyalahgunaan wewenang pembelian BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan ketat ini juga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di berbagai wilayah nusantara.
Posko pengaduan masyarakat juga terus dibuka oleh pihak Pertamina guna menampung keluhan maupun pertanyaan terkait kendala pendaftaran sistem QR Code di lapangan. Pemerintah berharap seluruh pemilik mobil mewah dapat menunjukkan kesadaran mandiri untuk tidak mengonsumsi bahan bakar yang menjadi hak masyarakat kurang mampu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow