Perumda Tirtanadi Terima Sebagian Dana Pensiun AJB Bumiputera untuk 17 Pensiunan
Perumda Tirtanadi telah menerima sebagian dana pensiun AJB Bumiputera untuk 17 pensiunan, sambil terus mengupayakan penyelesaian sisa hak mereka melalui jalur hukum dan musyawarah, kata Kepala Divisi Hukum Idham Khalid, Minggu (23/8/2026).
Kerjasama Perumda Tirtanadi dengan AJB Bumiputera dimulai sekitar tahun 2005, namun perusahaan asuransi tersebut mengalami masalah keuangan sehingga gagal memenuhi kewajiban membayar pesangon para pegawai yang memasuki masa pensiun.
Idham Khalid menjelaskan bahwa 17 pensiunan terbagi dalam tiga kelompok: delapan orang menuntut sekitar Rp2,2 miliar, tiga orang menuntut Rp839 juta, dan enam orang lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Agung senilai Rp1,93 miliar.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang ke-17 orang," ujar Idham Khalid melalui sambungan telepon.
Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sekitar Rp675 juta sesuai ketentuan ketenagakerjaan untuk penyelesaian kasus ini, namun tawaran tersebut ditolak oleh para pensiunan yang kemudian menempuh jalur hukum lain.
"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi sekitar tahun 2005 silam, Tirtanadi sudah menyiapkan dana untuk ke-17 orang tersebut sebesar Rp675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, akan tetapi ditolak mereka," kata Idham Khalid.
Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait kasus ini dan berharap hasilnya dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak, khususnya para pensiunan dan pegawai yang masih aktif.
Selain itu, Dewan Pimpinan Wilayah Himpunan Aktivis Indonesia (DPW HARI) Sumatera Utara mendesak Perumda Tirtanadi untuk segera membayarkan kekurangan hak pensiun senilai sekitar Rp4,9 miliar yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPW HARI Sumut, M. Khairuddin Hasibuan, menegaskan bahwa putusan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan demi menghormati prinsip negara hukum dan menghindari preseden buruk bagi kepatuhan badan usaha milik daerah.
"Keputusan ini harus segera diakomodasi. DPW HARI Sumatera Utara siap mengawal persoalan ini karena menyangkut hak dan hajat hidup para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun," ujar Khairuddin.
Khairuddin juga mengingatkan bahwa para pensiunan telah menunggu hak mereka selama bertahun-tahun dan tidak boleh ada alasan lagi menunda pembayaran oleh Perumda Tirtanadi.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menahan hak para pensiunan. Mereka telah mengabdi kepada perusahaan dan kini hanya menuntut hak yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow