OJK Catat 58 Dana Pensiun Dibubarkan Sejak 2020 hingga 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 58 dana pensiun resmi dibubarkan sejak 2020 hingga 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penutupan tersebut didominasi oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan skema Program Pensiun Manfaat Pasti.

Dinamika operasional tersebut dipicu oleh faktor efisiensi, penurunan jumlah peserta, hingga perhitungan skala ekonomi. Pembubaran ini juga sejalan dengan tren global yang beralih dari skema manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengonfirmasi fenomena perubahan skema ini dalam konferensi pers RDKB secara daring pada Senin, 7 September 2026.

"Kondisi ini juga sejalan dengan kecenderungan global adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau defined benefit menjadi defined contribution atau iuran pasti. Namun demikian, tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Penguatan industri kini difokuskan pada perluasan kepesertaan yang mencakup pekerja informal, pelaku UMKM, hingga generasi muda melalui inovasi digital. Langkah ini sejalan dengan agenda Bulan Dana Pensiun 2026 untuk mengoptimalkan solusi keuangan purnabakti dan memutus rantai generasi sandwich.

"Pendalaman tersebut juga berpotensi didukung oleh perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, di mana saat ini sedang difinalisasi rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan, di mana diarahkan untuk menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun. Namun pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah," kata Ogi Prastomiyono.

Pertumbuhan skala industri yang sehat diharapkan mampu memperkuat peran dana pensiun sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang bagi sektor produktif.

"Di sisi lain, semakin besar dan sehatnya dana pensiun juga memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif," lanjut Ogi Prastomiyono.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, OJK telah merilis Keputusan Nomor 54/D.05/2026. OJK saat ini sedang menyesuaikan POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

"Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, yang sebelumnya harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau PDP. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ogi Prastomiyono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed