Petugas Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Delapan Biawak

Smallest Font
Largest Font

Aksi penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri berhasil digagalkan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Pengagalan tersebut dilakukan terhadap koper milik seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ yang hendak terbang menuju Seoul melalui Terminal 3, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai tampilan pemindai sinar-X pada koper pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan delapan ekor biawak dilindungi yang dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di antara lipatan pakaian.

"Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha pada Minggu (16/8/2026).

Pihak karantina menegaskan bahwa pengangkutan satwa secara ilegal dapat merusak kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

"Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," ujar Duma.

Masyarakat dan warga negara asing diimbau untuk selalu mematuhi prosedur serta regulasi perizinan sebelum membawa hewan ke luar negeri.

"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," kata Duma.

Kasus ini menambah deretan upaya Penyelundupan satwa liar yang ditindak di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, otoritas terkait telah menggagalkan penyelundupan 202 reptil oleh warga Mesir, 13 burung hidup oleh warga China, 103 reptil yang melibatkan warga Belanda dan Lituania, serta pengiriman satwa endemik ke Oman pada Juni 2026.

"Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Atas tindakan tersebut, pelaku berinisial JJ dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed