PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Smallest Font
Largest Font

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026). Putusan tersebut menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh pihak kepolisian tidak sah secara hukum.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan dan membacakan langsung amar putusan di ruang sidang. Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan mengevaluasi prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di kediaman pemohon kawasan Tangerang Selatan. Hakim menilai tindakan aparat tidak sejalan dengan izin awal yang dikeluarkan pihak pengadilan setempat.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada Termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Termohon, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," kata I Ketut Darpawan.

Hakim juga menjelaskan situasi di lapangan selama proses penyidikan berlangsung tidak menunjukkan adanya kendala berarti. Sikap kooperatif dari pihak pemohon menjadi salah satu poin pertimbangan hukum yang meringankan.

"Hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami Termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut. Dalil bahwa Pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh Termohon, sehingga secara materiil menurut Hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan pada Pemohon," ucap I Ketut Darpawan.

Pihak pengadilan menambahkan bahwa tersangka selalu mematuhi kewajiban administratif selama menyandang status hukum tersebut sejak akhir tahun lalu. Tidak ditemukan indikasi kepindahan tempat tinggal yang mencurigakan dari pemohon.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Pemohon atau keadaan-keadaan-sebagai contoh Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi-yang menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau Pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan Termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," tutur I Ketut Darpawan.

Aparat penegak hukum seharusnya berkomunikasi terlebih dahulu mengenai jadwal penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Pengadilan menilai pemaksaan tindakan tanpa argumen kuat merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Sehingga Pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik. Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang," papar I Ketut Darpawan.

Penilaian formal dan material terhadap berkas penangkapan menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur baku. Oleh karena itu, hakim memutuskan tindakan paksa tersebut gugur demi hukum.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," sebut I Ketut Darpawan.

Mengenai penahanan, pengadilan menyatakan aspek subjektif dari penyidik kepolisian tidak terpenuhi dalam perkara ini. Putusan pengadilan mempertegas status penahanan tersebut batal secara yuridis.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," tegas I Ketut Darpawan.

Hakim kemudian merangkum seluruh poin putusan sengketa administrasi tersebut di hadapan para pihak yang hadir di persidangan.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak pemohon menganggap momentum ini sebagai titik balik penegakan hukum pidana nasional. Langkah ini dinilai sebagai awal pemanfaatan instrumen hukum terbaru.

"Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," ujar Roy Suryo, Pemohon.

Mantan Menpora ini menambahkan bahwa hasil persidangan tersebut akan berdampak luas bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan dirinya secara pribadi.

"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum THOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi ini adalah untuk kita semuanya," kata Roy Suryo.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada hakim atas ketelitian membedah jalannya persidangan.

"Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," ungkap Roy Suryo.

Di sisi lain, perwakilan hukum dari kepolisian menyatakan kesiapan untuk menghormati segala pertimbangan yang diputuskan oleh lembaga peradilan.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Kombes Pol Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa materi pokok perkara pidana tidak akan berhenti atau terpengaruh oleh hasil praperadilan ini.

"Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," sebut Kombes Pol Abrianto Pardede.

Polda Metro Jaya menegaskan kelanjutan perkara kini berada di ranah penuntut umum seiring pelimpahan dokumen yang telah berjalan.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ucap Kombes Pol Abrianto Pardede.

Proses administrasi hukum dipastikan terus berjalan menuju tahap persidangan berikutnya di kejaksaan.

"Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," pungkas Kombes Pol Abrianto Pardede.

Sementara itu, kubu pendukung presiden ke-7 berencana mengambil langkah hukum lanjutan merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dengan menghubungi otoritas peradilan tertinggi.

"Ini nggak sah penangkapan, nggak sah penahanan. Kami sebagai penegak hukum dalam KUHAP yang baru, maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah," ujar Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed