PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terkait keabsahan pencekalan bepergian ke luar negeri pada Rabu (26/8/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan kewenangan perkara telah beralih ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah berkas perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum, sehingga status pemohon resmi berubah dari tersangka menjadi terdakwa. "Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).
Pengadilan menilai tindakan pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap satu per satu setelah perkara pokok dilimpahkan merupakan sebuah kekeliruan prosedur hukum.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim. Pengadilan juga mencatat bahwa mantan Pakar Telematika tersebut tidak memanfaatkan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 April 2026.
"Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim. Hakim menegaskan keberatan teknis mengenai alat bukti dan perumusan surat dakwaan dapat diuji secara langsung oleh majelis hakim pemeriksa pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim. Melalui pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan seluruh tuntutan pengujian larangan bepergian ke luar negeri yang diajukan pemohon. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim I Ketut Darpawan.
Praperadilan perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ini dinilai memiliki kemiripan dengan gugatan yang pernah diputus sebelumnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Pengadilan menilai substansi permohonan tersebut identik dengan perkara yang telah disidangkan pada bulan sebelumnya. “Menimbang bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026,” tuturnya.
Hakim menambahkan pengujian formal terhadap dakwaan dapat diajukan pada tahap eksepsi sebelum pembuktian di sidang pokok.
“Terlebih lagi pengujian yang dikaitkan dengan perumusan surat dakwaan agar bebas dari cacat formil baru dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di salah satu tahapan yang disebut dengan perlawanan sebelum tahap pembuktian. Hal tersebut mutlak menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,” ucap Hakim. Setelah pembacaan amar putusan tersebut selesai, pengadilan secara resmi mengakhiri seluruh rangkaian persidangan praperadilan keempat.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketut membacakan putusan dalam sidang tersebut. Dalam dokumen perkara, pihak yang digugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Penyidik, serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU.
Menanggapi amar putusan tersebut, Roy Suryo menilai ada kekeliruan pertimbangan hukum mengenai perubahan status dirinya menjadi terdakwa sebelum pembacaan dakwaan. “Jadi itulah hal yang aneh ya, kalau tadi pertimbangannya adalah saya sudah berubah menjadi terdakwa. Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan,” ujar Roy usai menjalani persidangan. Roy Suryo memastikan tim hukumnya tetap melayangkan permohonan praperadilan kelima yang dijadwalkan mulai bersidang pada pekan berikutnya.
“Dan jangan lupa, ya kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 minggu depan ya. Jadi sudah ada jadwalnya keluar,” pungkasnya.
Pada permohonan praperadilan jilid V tersebut, pemohon menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon guna menuntut ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang pernah dinyatakan tidak sah pada sidang praperadilan pertama. "Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026). Gugatan ganti rugi tersebut diajukan ulang karena permohonan praperadilan ketiga sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima akibat kurangnya pihak termohon.
"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama.
Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga. Praperadilan ketiga diminta Termohonnya ditambahkan, oke kita tambahkan. Jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," tuturnya.
Kementerian Keuangan dimasukkan sebagai termohon baru sesuai arahan pertimbangan majelis hakim pada persidangan sebelumnya. "Satu, dari Kementerian Keuangan," katanya.
Sebelumnya pada sidang praperadilan pertama, pengadilan telah membatalkan tindakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan menghormati amar putusan hakim meski mengkritik dasar pertimbangan hukum yang digunakan. "Kita hargai amar putusannya, tetapi pendapat hakim, rasio hakim, ratio decidendi-nya (alasan hukum atau pertimbangan mendasar dari seorang hakim yang menjadi dasar penentuan suatu putusan pengadilan) tentu bisa kita persoalkan," katanya. Pihak kepolisian menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum berikutnya dan mempelajari dokumen gugatan kelima yang dilayangkan pemohon.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Abrianto menegaskan penolakan praperadilan tersebut murni didasarkan pada pengalihan kewenangan perkara ke pengadilan negeri. "Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," kata Abrianto. Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan menghadapi persidangan gugatan baru secara profesional dan menghormati keputusan badan peradilan.
"Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ucap dia.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di mana sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu penyelesaian seluruh gugatan praperadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow