Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Smallest Font
Largest Font

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan pencekalan luar negeri dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026). Gugatan tersebut ditolak lantaran status pemohon telah berganti menjadi terdakwa setelah berkas perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perubahan status ini secara otomatis mengalihkan seluruh kewenangan penanganan perkara dari hakim praperadilan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Hakim menilai langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan praperadilan secara bertahap satu per satu setelah berkas perkara pokok dilimpahkan merupakan bentuk kesalahan prosedur. "Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.

Selain itu, Roy Suryo dinilai sengaja tidak mempergunakan hak hukumnya untuk menguji status tersangka sejak ditetapkan pada 7 November 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 30 April 2026. "Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.

Pengadilan menyatakan pengujian kualitas alat bukti milik penyidik Polda Metro Jaya dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan pokok perkara. "Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim I Ketut Darpawan.

Menanggapi putusan tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan menerima seluruh hasil pertimbangan yang telah ditetapkan oleh hakim tunggal. "Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede, Rabu (26/8/2026). Polda Metro Jaya memastikan bakal mengawal setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya permohonan praperadilan baru yang didaftarkan oleh kubu pemohon. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peralihan kewenangan penanganan perkara secara formal menutup ruang pemeriksaan praperadilan terkait tindakan pencekalan tersebut. "Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa," jelas hakim.

Penjelasan mengenai batas waktu penundaan sidang pokok perkara didasarkan pada ketentuan undang-undang acara pidana yang berlaku. "Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga merujuk pada landasan Putusan Mahkamah Konstitusi serta aturan Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung Tahun 2021.

"Dalam konteks sejarahnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 PUU 2015 Pasal 82 ayat 1 huruf 9 d tersebut telah diberikan makna baru, yakni permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata dia.

Pengalihan status penahanan dan kewenangan hukum secara otomatis berlaku sejak berkas perkara resmi diregister oleh pengadilan penerima pelimpahan. "Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa. Status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," ucapnya. Pertimbangan lain menyebutkan adanya kesamaan substansi waktu pengajuan antara gugatan keempat ini dengan perkara praperadilan kedua yang diputus pada 20 Juli 2026.

"Menimbang bahwa di sisi lain, perubahan undang-undang yang berusaha menutup celah atau mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan tersebut juga tidak boleh disalahgunakan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut.

Penyidik Polda Metro Jaya tercatat telah memberikan kesempatan luas bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut untuk mengajukan saksi serta ahli yang menguntungkan. "Setelah diberikan kesempatan mengajukan bukti yang meringankan, pemohon tidak menggunakan hak hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut," ucapnya.

Sikap tidak mengajukan praperadilan hingga tahap penyidikan selesai diartikan hakim sebagai bentuk kesiapan menghadapi sidang pokok perkara. "Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tuturnya.

Seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut menjadi dasar utama hakim dalam mengambil keputusan akhir. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan hukum sehingga sudah dipatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucapnya. Pembacaan amar putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses persidangan praperadilan keempat.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar dia membacakan putusan praperadilan keempat Roy Suryo.

Meskipun gugatannya ditolak, Roy Suryo menyatakan tetap mengajukan permohonan praperadilan kelima mengenai tuntutan ganti kerugian. "Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026). Gugatan jilid 5 ini diajukan untuk memperbaiki kekurangan pihak termohon dari Kementerian Keuangan RI yang menyebabkan gugatan ketiga dinyatakan tidak dapat diterima.

"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.

Ganti kerugian tersebut didasarkan pada putusan praperadilan pertama yang sempat mengabulkan gugatannya terkait prosedur penggeledahan dan penahanan oleh kepolisian. "Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," jelasnya.

Roy Suryo juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh rekan tersangkanya, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. "Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya Alhamdulillah, kalau tidak pun ya Alhamdulillah juga ya," katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed