Polda Jabar Buru Mantan Debt Collector Tersangka Penyekapan di Bandung
Polda Jawa Barat memburu Taufik Hidayat (30), seorang mantan penagih utang yang ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Pengejaran intensif dilakukan setelah kepolisian mengidentifikasi rekam jejak pelaku yang pernah bekerja di beberapa perusahaan penagih utang. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengerahkan tim khusus dari berbagai kesatuan, mulai dari reserse kriminal umum, kriminal khusus, siber, hingga tim narkoba untuk mendalami potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika.
"Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi di RSHS Bandung usai menengok YTR, Selasa (23/6).
Penyidik kini tengah mendata sejumlah perusahaan penagih utang yang pernah mempekerjakan pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," kata Rudi.
Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban serta para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus," katanya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dan meminta masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi keberadaan tersangka.
"Sekali lagi, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," kata Rudi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari CNN Indonesia, YTR diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya tersebut selama tiga tahun di sebuah kamar kos. Korban kini menderita luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga lumpuh.
Kasus penganiayaan berat ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Jawa Barat sejak Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengonfirmasi bahwa saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow