Polda Jateng Bongkar Sindikat Fraud Kripto Rp 41 Miliar di Sukoharjo
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan investasi kripto palsu internasional bermodus manipulasi psikologis di Solo Baru, Sukoharjo, yang melibatkan mantan artis berinisial F sebagai model panggilan video untuk mengelabui para korban hingga merugi Rp 41 miliar.
Aksi kriminal lintas negara yang dikendalikan melalui PT Digi Global Konsultan ini menyasar 5.000 target dengan total 133 orang menjadi korban, khususnya warga negara Amerika Serikat, sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026.
Kepolisian menetapkan F sebagai tersangka setelah diketahui berperan aktif dalam memuluskan aksi penipuan terorganisir yang digerakkan oleh empat tim dengan pembagian tugas dari kepala hingga asisten marketing.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6).
Skema penipuan ini dimulai oleh tim marketing yang bertugas mencari dan mendekati target melalui akun media sosial fiktif sebelum peran tersebut dialihkan kepada model.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ungkap Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Fakta mengenai latar belakang F dikonfirmasi oleh kepolisian berdasarkan ciri fisik tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, serta memiliki beberapa tato di tangan dan leher.
"Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu aja," kata Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Sindikat ini sengaja menggunakan visual perempuan untuk membangun kedekatan emosional dan kepercayaan guna mempermudah proses manipulasi psikologis korban.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Setelah hubungan emosional terbangun, korban kemudian dibujuk untuk menyetorkan dana secara bertahap tanpa menyadari bahwa sistem investasi tersebut telah diatur oleh pelaku.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Seluruh dana yang dikirimkan oleh korban langsung dikuasai penuh oleh jaringan ini melalui platform perdagangan fiktif.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjut Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Merespons maraknya penipuan digital dengan modus kedekatan personal, pihak humas kepolisian meminta masyarakat luas untuk lebih selektif dalam menerima tawaran investasi.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas hukum dari setiap platform finansial yang digunakan sebelum melakukan transaksi.
"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuh Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow