Polda Metro Jaya Jerat Pelaku Mutilasi di Depok Pasal Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial SA sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap K (51) di Kota Depok, Jawa Barat. Penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis usai mengungkap motif penguasaan harta benda milik korban.
Ancaman hukuman berat membayangi tersangka setelah penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan awal. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," tegas Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kamis (6/8/2026).
Pihak kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa tindakan keji tersebut telah dipersiapkan oleh pelaku sebelum eksekusi dilakukan. Langkah penindakan ini didasari atas niat awal tersangka untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ungkap Dimitri.
Proses penyidikan saat ini berfokus pada pengumpulan alat bukti tambahan di lapangan. Petugas kepolisian masih menyisir lokasi untuk menemukan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
"Dalam pencarian," ucap Dimitri, dilansir Antara.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari temuan kantong mencurigakan oleh warga di kawasan Tanah Merah, Depok. Saksi mata awalnya mengira bungkusan tersebut merupakan tumpukan sampah biasa sejak 24 Juli 2026.
"Memang dari tanggal 24 Juli, ada salah satu masyarakat melihat ada seperti kantong tumpukan sampah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Kondisi sebenarnya baru terungkap ketika warga sekitar hendak membersihkan area tersebut beberapa hari kemudian. Rencana pembakaran sampah memicu ditemukannya potongan tubuh manusia di dalam karung.
"Nah, pada saat tanggal 4 Agustus, ada warga masyarakat ingin membakar sampah. Melihat tumpukan itu mau dibakar. Tetapi setelah mereka melihat, loh kok ada seperti potongan tubuh manusia," ucap Budi.
Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara. Sebelumnya, pihak keluarga korban juga sempat membuat laporan resmi terkait hilangnya K kepada kepolisian. Tim penyidik Polda Metro Jaya kemudian berhasil meringkus tersangka SA dalam kurun waktu 1x24 jam sejak jasad korban ditemukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow