Polda Metro Jaya Terapkan Pasal Hukuman Mati Kasus Mutilasi Depok
Polda Metro Jaya menetapkan Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap seorang pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok. Atas perbuatan yang telah direncanakannya tersebut, pelaku kini terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/8).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8).
Penyelidikan mendalam terhadap ponsel milik tersangka menunjukkan bahwa awal perkenalan antara Saepul dan korban terjadi melalui platform media sosial khusus sesama jenis.
"Pengecekan HP milik Tersangka bahwa Tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi socmed Hornet," ucap dia.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan aksi keji tersebut dilatarbelakangi niat awal tersangka untuk menguasai harta benda milik korban.
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.
Hubungan komunikasi yang terjalin lewat media sosial berlanjut pada kesepakatan untuk menggelar pertemuan tatap muka di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pertemuan yang berlangsung pada akhir Juli tersebut memicu percekcokan hebat di antara keduanya hingga berujung pada aksi penyerangan fisik menggunakan senjata tajam.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Guna menyamarkan tindak pidana yang dilakukannya, Saepul memotong jasad korban dan membuang bagian tubuh tersebut secara terpisah di dua lokasi berbeda.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang potongan jasad korban, tersangka melarikan diri membawa sepeda motor milik K ke daerah Panimbang, Pandeglang, Banten untuk dijual.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow