Polda Metro Jaya Tetapkan Saepullah Tersangka Mutilasi Pria di Depok

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat. Saepullah dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).

Ancaman hukuman untuk Pasal 459 KUHP meliputi pidana mati atau penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Penyidik menegaskan bahwa motif utama aksi nekat Saepullah adalah untuk menguasai barang berharga milik korban.

"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.

Pengusutannya kini berkembang setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menganalisis ponsel tersangka. Ditemukan indikasi bahwa pelaku tergabung dalam grup komunitas gay, meski dugaan hubungan sesama jenis belum dipastikan sebagai motif utama.

"Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan HP (telepon genggam) milik tersangka, bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay)," kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8).

Dimitri menambahkan bahwa motif pencurian tetap menjadi fokus penyidikan primer dalam rentetan peristiwa ini.

"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ujar Dimitri.

Sejauh ini, polisi juga tengah menyisir lokasi untuk menemukan alat bukti berupa pisau serta bagian tubuh korban yang masih hilang.

"Dalam pencarian," kata Dimitri terkait perkembangan pencarian barang bukti.

Peristiwa ini bermula saat Saepullah berkenalan dengan korban lewat media sosial hingga bersepakat bertemu di sebuah kontrakan wilayah Cipayung, Depok, pada Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut berujung perselisihan fatal yang menyebabkan korban tewas ditusuk dan digorok.

"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (5/8).

Setelah membunuh, tersangka memotong tubuh Kunaefi menjadi beberapa bagian guna membuang jejak kejahatan.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Usai melancarkan aksinya, Saepullah melarikan sepeda motor korban dan menjualnya di Panimbang, Banten. Pelaku akhirnya ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8) dini hari.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed