Polda Metro Jaya Patroli Bersama TNI Amankan Jakarta dari Begal

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya bersama Tentara Nasional Indonesia melalui Kodam Jaya mengerahkan personel gabungan termasuk satuan batalion tempur untuk menggelar patroli bersama guna memburu pelaku begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (22/5/2026).

Langkah taktis penertiban keamanan siber pencegahan kriminalitas jalanan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta jajaran kewilayahan Koramil dan Kodim guna memulihkan ketertiban umum di wilayah Jabodetabek.

“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” kata Iskak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menjelaskan keterlibatan militer bertujuan menyokong pengamanan ibu kota bersama Tim Pemburu Begal bentukan kepolisian.

“Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tutur dia.

Di sisi lain, kebijakan menurunkan prajurit TNI ke ranah penegakan hukum pidana perkotaan memicu kritik dari pengamat militer karena dianggap di luar tugas pokok organisasi.

“Enggak sesuai (tupoksinya),” kata Mufti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).

Pengamat militer Mufti Makarim menegaskan urusan kriminalitas domestik sepenuhnya kewenangan Korps Bhayangkara, terkecifikasi untuk wilayah laut yurisdiksi khusus.

“Kalau salah tindak, mau diproses pakai apa? Hukum sipil? TNI enggak mau,” ujar dia.

Mufti mengingatkan regulasi perundang-undangan tidak memberikan mandat bagi prajurit bersenjata dalam menindak kriminal biasa.

“Jadi, apapun alasannya, gakkum (penegakan hukum) bukan ranah TNI, kecuali yang eskalasinya di luar kapasitas polisi, misalnya begal di tengah laut di ZEE yang hanya bisa ditangani TNI AL. Kalau urusan di Jabodetabek atau provinsi lain, itu mutlak ranah Polri,” ujar dia.

Kekhawatiran senada diungkapkan pengamat militer Aris Santoso yang menilai keterlibatan militer pada urusan domestik berpotensi memicu kerancuan persepsi publik.

“Kalau mengatasi pelaku kriminal, domain polisi,” kata Aris, kepada Kompas.com, Sabtu.

Aris menekankan pentingnya garis batas kewenangan yang tegas antara Panglima TNI dan Kapolri.

“Salah satunya ada ikhtiar militer akan masuk ke segala sektor, termasuk yang menjadi domain kepolisian. Pada titik ini perlu ada ketegasan dari pimpinan masing-masing seperti Panglima TNI dan Kapolri,” ujar dia.

Terkait masalah kriminalitas begal ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat Komisi I DPR di Senayan mengungkapkan rencana pembentukan 750 batalion baru hingga 2029.

"Saya ingin sedikit menyinggung, apa manfaat batalion infanteri teritorial pembangunan. Apa yang kita lihat sebelum ada batalion teritorial pembangunan. Tadinya di kabupaten tidak ada pasukan. Apa yang terjadi? Begal kriminal itu yang besar sekali," ujar Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sjafrie menambahkan kehadiran pangkalan militer teritorial di daerah terbukti menurunkan angka tindak kriminal secara signifikan melalui pengaktifan siskamling.

"Membangun sistem keamanan lingkungan, siskamling, yang tadinya itu menurun kemudian hidup kembali. Ini yang berkaitan dengan kriminalitas," jelasnya.

Menhan membantah penambahan ratusan batalion teritorial ini ditujukan untuk merespons potensi konflik luar negeri.

"Kita ingin menjaga kedaulatan negara kita. Dan kita membangun kemampuan kita ini untuk mengawal ini semua. Akhirnya mereka bisa mengerti," ucap Sjafrie.

Selain perdebatan pelibatan TNI, penanganan begal juga diwarnai polemik prosedur penembakan di tempat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyuarakan tindakan tegas tersebut.

"Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5).

Usulan Sahroni ditentang keras oleh Menteri HAM Natalius Pigai yang menilai eksekusi lapangan tanpa sidang melanggar koridor perlindungan hak asasi.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas," ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).

Pigai berargumen penangkapan hidup-hidup bernilai krusial demi pengembangan penyelidikan kepolisian.

"Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya," ucap Pigai.

Penolakan serupa disampaikan Pigai melalui media cetak daerah dengan menggarisbawahi regulasi universal.

"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai dilansir detikJabar.

Ia menyatakan penangkapan tersangka dalam kondisi hidup merupakan mandat instrumen hukum internasional.

"Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap," ungkapnya menambahkan.

Merespons pembatasan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan penggunaan senjata api oleh petugas di lapangan selalu terukur dan mengacu pada regulasi kepolisian demi keselamatan publik.

"Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya," kata Iman dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (22/5).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menekankan penindakan hukum dilapisi jaminan perlindungan HAM yang ketat.

"Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Iman memaparkan bahwa tindakan terpaksa diambil mengingat ancaman nyata dari pelaku pembegalan yang kerap melukai korban.

"Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam," ujarnya.

Pernyataan ini dipertegas kembali dalam rilis media terpisah mengenai skala prioritas perlindungan jiwa di lapangan.

"Karena itu pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum. Oleh karena itu, mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Petugas kepolisian mengidentifikasi adanya korban masyarakat yang menderita luka tembak akibat kejahatan jalanan tersebut.

"Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap, dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan," ungkap dia.

Polda Metro Jaya menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tetap menjadi koridor formil utama penindakan hukum.

"Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, itu menjadi landasan kami di dalam mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka, dengan pertimbangan kami sampaikan bahwa upaya atau tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed