Polda Metro Jaya Agenda Pemeriksaan Vicky Prasetyo Terkait Laporan Penipuan

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polda Metro Jaya bersiap memanggil presenter Vicky Prasetyo guna menjalani pemeriksaan terkait dua laporan polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jumat (31/7/2026). Pengusutan kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial RAS ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menggelar perkara dan menginterogasi sejumah saksi. Selain laporan RAS, kepolisian juga menangani laporan kedua yang diajukan oleh korban berinisial TA pada Juli 2026 atas tuduhan serupa. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya dua laporan resmi yang menyeret figur publik tersebut dan tengah ditangani oleh tim penyidik.

"Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP, tentunya diagendakan oleh tim penyidik, nanti akan kami update lebih lanjut," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Kerugian materiil pada laporan pertama diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, di luar potensi kerugian aset lain yang terikat dalam perjanjian antara terlapor dan pihak pelapor. "Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara yang laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp 500 juta. Namun di luar itu masih ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset, itu belum dirincikan," ujar Onkoseno.

Mengenai penanganan kasus hukum yang melibatkan nama presenter tersebut, kepolisian mengonfirmasi bahwa seluruh berkas laporan sedang diproses secara bertahap sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno.

Terkait perkembangan perkaranya, proses hukum terhadap laporan pertama yang dilayangkan oleh pelapor berinisial RAS telah dipastikan naik tingkat ke tahap penyidikan. "Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," tutur Onkoseno. Penyidikan lebih lanjut terus berlanjut guna mengumpulkan alat bukti tambahan serta memperjelas konstruksi hukum atas laporan-laporan tersebut.

"Yang pertama laporan mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, di mana hal ini dilaporkan oleh saudara RAS," tandas Onkoseno.

Sementara itu, penyidik masih mendalami berkas serta bukti pendukung baru yang diserahkan oleh pelapor TA guna menentukan langkah hukum selanjutnya. "Untuk yang kedua, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut," kata Onkoseno.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed