Polda Metro Jaya Tetapkan Pengguna TikTok Tersangka Pembajakan BYON 6

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengguna platform TikTok berinisial AP yang berdomisili di Bali sebagai tersangka kasus dugaan penyiaran ulang ilegal atas tayangan eksklusif BYON Combat Showbiz Vol. 6 yang disiarkan di platform Vidio, sebagaimana dilansir dari Bola.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas penyebaran siaran berbayar secara ilegal melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025. Langkah hukum ini menjadi bentuk penegakan atas kejahatan hak cipta di industri digital.

Tersangka AP disinyalir memakai dua buah ponsel untuk mengunggah dan merekam tayangan berbayar dari platform Vidio secara langsung. Aksi pembajakan ini merugikan pemegang hak siar resmi, promotor, atlet, hingga seluruh ekosistem produksi tayangan tersebut.

Pihak penyedia layanan Vidio menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan iklim ekonomi kreatif digital di Indonesia.

"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius," kata Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman.

Manajemen Vidio memastikan akan memproses seluruh pelaku pelanggaran hak cipta sampai ke ranah hukum demi menciptakan efek jera bagi publik.

"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta," ujar Luthfi Rachman.

Dukungan penegakan hukum juga disampaikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mengingatkan masyarakat untuk mematuhi regulasi perlindungan hak cipta yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran hak ekonomi untuk tujuan komersial diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, di samping sanksi dalam Undang-Undang ITE.

"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat," kata Arie Ardian Rishadi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengapresiasi penindakan hukum tegas yang diambil terhadap para pelaku pembajakan konten digital.

"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Irjen Pol. Alexander Sabar.

Pemerintah berkomitmen terus mengawasi ruang digital dan menjalin kolaborasi dengan aparat guna melindungi hak cipta para pelaku industri.

"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum," kata Alexander Sabar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed