Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Jakarta Barat

Smallest Font
Largest Font

Aparat Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis psikotropika dan daftar G yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai toko plastik di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pemuda berinisial A (26) alias Boy yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkoba terselubung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi di toko plastik tersebut. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Rabu, 6 Mei 2026, dan berhasil mengamankan pelaku beserta ribuan butir barang bukti obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam toko.

Kapolsek Kalideres memberikan keterangan resmi mengenai kronologi dan detail penangkapan dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin, 1 Juni 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menjual kantong plastik di bagian depan toko untuk mengelabui warga dan petugas, sementara komoditas utamanya adalah obat keras tanpa izin edar.

Berkedok Toko Kosmetik, Pengedar Ratusan Ribu Obat Keras Diciduk Polisi | KOMPASTV

Barang Bukti Sitaan Polisi

Dari tangan tersangka A, Unit Reskrim Polsek Kalideres menyita ratusan obat penenang dan penahan rasa sakit dosis tinggi. Obat-obatan tersebut disimpan dalam kemasan siap edar untuk melayani pembeli yang mayoritas berasal dari kalangan remaja dan pemuda setempat.

Total barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi:

  • 701 butir obat keras jenis tramadol
  • 432 butir obat keras jenis hexymer
  • Puluhan butir psikotropika jenis alprazolam
  • Obat penenang jenis diazepam dan lorazepam
  • Psikotropika jenis clonazepam dan methylphenidate
  • Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
  • Uang tunai senilai Rp337.000 yang disinyalir merupakan hasil penjualan hari itu

Ancaman Hukuman dan Landasan Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan mengedarkan obat-obatan daftar G secara bebas sangat berbahaya. Terdapat "bahaya menyalahgunakan obat daftar g" secara sembarangan tanpa resep dokter karena bisa memicu efek ketergantungan berat, kerusakan saraf pusat, hingga risiko kematian akibat overdosis bagi para penggunanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Kalideres. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan psikotropika guna memberikan efek jera terhadap peredaran obat terlarang di masyarakat.

Berikut adalah rincian landasan hukum dan ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka:

Daftar Undang-Undang dan Ancaman Pidana Tersangka
Undang-Undang RIPasal yang DisangkakanPerihal Pelanggaran
UU No. 17 Tahun 2023 tentang KesehatanPasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2Mengedarkan obat keras ilegal dan sediaan farmasi tanpa izin resmi
UU No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaPasal 60 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 62Kepemilikan dan peredaran gelap zat psikotropika golongan IV

Tersangka kini terancam hukuman penjara jual tramadol tanpa izin dengan masa kurungan paling lama 12 tahun sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus waspada terhadap "ciri ciri toko sembako modus jual obat" atau toko kelontong tiruan lain yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Kasus serupa sebelumnya juga diungkap oleh Polsek Tamansari pada Senin, 11 Mei 2026, yang menangkap pria berinisial MR (21) dengan barang bukti 500 butir tramadol dan 725 butir hexymer. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyatakan akan terus mengintensifkan razia obat terlarang jakarta guna membersihkan wilayah ibu kota dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed