Polisi Periksa Organ Dalam Jenazah Sutrimo Usai Ekshumasi
Pemeriksaan organ dalam hingga sampel DNA jenazah Sutrimo mulai dilakukan tim medis usai proses pembongkaran makam di Banyumas, Jawa Tengah, selesai dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026). Langkah penyelidikan ini ditempuh guna mendalami penyebab pasti kematian mantan pegawai Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.
Sutrimo sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di area depan sebuah klinik wilayah Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di lokasi fasilitas kesehatan tersebut.
Kepolisian menetapkan tiga tahapan utama dalam proses autopsi ulang ini, yang meliputi ekshumasi, pemeriksaan luar, hingga pengujian bagian dalam tubuh jenazah. Proses pembongkaran makam sebagai tahap awal dilaporkan tuntas dalam durasi satu jam lebih setelah dimulai pukul 09.30 WIB.
"Sekarang, alhamdulillah sudah pembongkaran makam sudah dilaksanakan, jenazah sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Prosedur dilanjutkan dengan pemeriksaan luar guna mengidentifikasi identitas korban serta mencocokkan kesesuaian dokumen administrasi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah tahapan tersebut selesai, tim forensik langsung melakukan bedah organ dalam, pengambilan sampel jaringan tubuh, dan pemeriksaan DNA.
"Proses pelaksanaan tiga tahapan, ekshumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam, menurut keterangan Brigjen Polisi dr Hastry, ini bisa memakan waktu 4 sampai dengan 6 jam," ujar Budi Hermanto.
Seluruh sampel organ dan jaringan yang diambil akan diuji laboratorium oleh Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI) yang melibatkan lintas cabang dari Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
"Itu hasilnya bisa memakan waktu berkisar 1 sampai dengan 2 minggu ke depan," tutur Budi Hermanto.
Pelibatan organisasi profesi dokter forensik independen ini ditujukan untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi penyidikan agar hasil analisis kematian korban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow