Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Usut Kematian Sutrimo
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ke tahap penyidikan dengan memeriksa lima orang saksi di Mapolsek Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan pro justisia tersebut menyasar pihak keluarga korban, Ketua RT, hingga Sekretaris Desa Wlahar. Langkah medis berupa ekshumasi dan autopsi jenazah juga dijadwalkan berlangsung di area pemakaman umum setempat pada Rabu (12/8/2026).
Pengawasan ketat selama 24 jam mulai diberlakukan di area makam oleh aparat Kepolisian Resor Kota Banyumas. Tenda oranye milik Tim Inafis beserta garis polisi telah dipasang untuk mensterilkan lokasi dari potensi gangguan barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyatakan penetapan status quo bertujuan untuk mengamankan fisik jenazah sebelum tindakan medis dilaksanakan.
"Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti," ujar Petrus kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Penjagaan nonstop tersebut disiagakan guna memastikan keutuhan kondisi fisik di tempat pemakaman umum Desa Wlahar.
"Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," jelas dia.
Petrus menekankan pentingnya keberadaan jenazah dalam mendukung proses pembuktian ilmiah di tahap penyidikan.
"Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi. Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti," kata Petrus.
Prosedur hukum ini berjalan usai pihak keluarga membuat laporan resmi di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengingat lokasi kejadian berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mendampingi jalannya pemeriksaan lima saksi yang dipusatkan di Mapolsek Wangon.
"Sebelumnya, klien kami dimintai keterangan dalam penyelidikan. Nah, hari ini diminta keterangan dalam penyidikan, sudah pro justisia oleh penyidik dari Polda Metro Jaya," ungkap Aan di area makam Sutrimo, Selasa (11/8/2026) sore.
Aan membeberkan komposisi saksi yang dipanggil penyidik guna melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saksi-saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa dalam penyelidikan, hari ini sudah diperiksa ulang di polsek. Total ada lima, dari pihak keluarga, Pak RT dan Pak Carik (Sekretaris Desa). Kalau Pak RT itu kebetulan sering diajak curhat (oleh almarhum Sutrimo)," ujar Aan.
Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi para saksi dapat mengungkap fakta mendasar di balik insiden ini.
"Mudah-mudahan ini cepat selesai dan penyebab kematian Sutrimo menjadi terang-benderang," kata Aan.
Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Almarhum diketahui bekerja mengurus kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow