Polda Metro Jaya Usut Kematian Sutrimo Lewat Ekshumasi Jenazah

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan dan menggelar proses ekshumasi makam di TPU Banjaragung, Desa Wlahar, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Langkah hukum tersebut diambil guna memastikan penyebab kematian Sutrimo yang sebelumnya ditemukan tewas dengan mulut berbusa di depan sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Laporan awal keluarga terkait dugaan kematian tak wajar sempat disampaikan ke Polresta Banyumas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan peristiwa hukum. Selain membongkar makam, polisi terus memeriksa sejumlah pihak terkait.

"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kami terus melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami peroleh," kata Iman saat konferensi pers di Polresta Banyumas, dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/8/2026).

Iman menambahkan, hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik nantinya akan dijadikan alat bukti utama untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk penetapan calon tersangka.

"Dari hasil laporan hasil penyelidikan tersebut diduga ada satu peristiwa hukum yang dapat kami naikkan ke proses penyidikan dari bukti permulaan yang cukup," kata Iman.

Proses penyidikan saat ini bergantung pada bukti-bukti material yang sedang diuji oleh tim ahli gabungan.

"Tentunya hasil ekshumasi dan otopsi ini akan menjadi alat bukti di dalam kami menjalankan proses penyidikan ini," tutur Iman.

Pihak kepolisian berharap hasil analisis medis dapat segera keluar untuk memberikan kejelasan secara hukum.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kami segera bisa memperoleh hasil dari kegiatan ekshumasi ini," ujar Iman.

Penyidik menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara prosedural untuk mengumpulkan fakta yang valid.

"Inilah proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana," kata Iman.

Langkah kepolisian tersebut diharapkan mampu menjawab penyebab pasti kematian almarhum.

"Mudah-mudahan kami menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh nanti, apa yang menyebabkan kematian daripada yang bersangkutan," ujarnya.

Pelaksanaan ekshumasi melibatkan tim dokter forensik gabungan dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta ahli toksikologi, DNA, dan histopatologi anatomi.

Ketua PDFMI Brigjen Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti memaparkan bahwa seluruh sampel organ yang diambil dari jenazah memerlukan uji laboratorium lanjutan.

"Prosesnya kan kita pengambilan sampel. Kita tidak langsung menyatakan apa, bagaimana, nanti mungkin nunggu hasil lab," kata Hastry kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi, menambahkan bahwa pemeriksaan visual awal tidak menemukan tanda bekas kekerasan fisik pada tubuh jenazah.

"Jadi perkiraan, ini perkiraan ya, antara sekitar 2 sampai 3 minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua," ujar Yudi.

Yudi menegaskan tidak ada jejak penganiayaan yang terlihat secara fisik pada tubuh korban.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," kata Yudi.

Tim forensik juga melakukan usapan medis untuk menelusuri temuan buih di mulut korban saat pertama kali ditemukan.

"Memang informasi yang kami terima, jenazah Sutrimo ini mengeluarkan swab, mengeluarkan buih ya dari hidung dan mulutnya pada saat dia meninggal. Namun pada waktu kami ekshumasi tadi, sudah tidak ada," kata Yudi dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Pengambilan sampel cairan dilakukan guna mendeteksi zat asing dalam tubuh korban.

"Tapi kami mencoba melakukan tadi, pemisahan laboratorium mengambil dengan cara men-swab ya, apakah di situ masih ada sisa-sisa dari yang terkandung dari ini," ucap dia.

Kepastian mengenai temuan zat medis tersebut masih menunggu hasil analisis laboratorium secara menyeluruh.

"Kita tunggu dari hasil laboratorium tersebut, apakah itu dari toksikologi ataupun dari pemeriksaan DNA-nya ataupun dari pemeriksaan histopatologinya," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa keluarga menyetujui proses ekshumasi untuk menghentikan spekulasi publik dan mendapatkan kepastian medis.

"Pada prinsipnya keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan pada tim dokter forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo," kata Aan saat berada di lokasi ekshumasi, dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (13/8/2026).

Kehadiran keluarga di lokasi diwakili oleh kuasa hukum karena pertimbangan kondisi psikologis ibu korban.

"Keluarga mengizinkan ekshumasi karena informasinya simpang siur. Jadi ekshumasi dilakukan untuk menentukan kepastian penyebabnya apa," paparnya.

Aan menegaskan bahwa pihak keluarga telah mengikhlaskan seluruh rangkaian proses otopsi ulang tersebut.

"Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan tidak akan menolak atau apa pun, tapi memang pihak keluarga memutuskan kehadirannya hanya diwakili oleh saya," ujarnya.

Keluarga memutuskan tidak menyaksikan pembongkaran makam secara langsung demi menjaga kondisi mental.

"Alasan keluarga tidak ikut menyaksikan karena tidak bakal kuat," kata Aan.

Kondisi jenazah saat diangkat dari liang lahat dilaporkan masih dalam keadaan utuh.

"Datang mewakili keluarga, karena keluarga tidak menghadiri proses ekshumasi. Tadi saya datang posisi jenazah mau diangkat ke atas," kata Aan kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Pengamatan fisik awal menunjukkan kondisi fisik jenazah tidak mengalami kerusakan parah.

"Saya sempat melihat kondisi jenazah utuh, masih dalam kondisi baik. Hanya di bagian perut sedikit membesar," sambungnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pembongkaran makam telah mengantongi izin resmi dari keluarga almarhum.

"Kami sampaikan, keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi, pemeriksaan jenazah, untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini," kata Budi di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Terpisah, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, meluruskan informasi mengenai status pekerjaan Sutrimo yang bukan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga), melainkan bertugas menjaga rumah kosong.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8/2026).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah lainnya, Febrie Diansyah, meminta publik tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi kepolisian.

"Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," ucap Febrie.

Menanggapi lamanya jeda waktu antara kematian dan otopsi, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa KUHAP baru Pasal 50 sebenarnya mempermudah penyidik melakukan otopsi tanpa bergantung pada izin keluarga.

"Dalam KUHAP baru di dalam Pasal 50, itu ketika dilakukan autopsi, cukup minta penetapan ketua pengadilan negeri. Jadi enggak perlu izin (dari keluarga)," kata Hibnu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (13/8/2026).

Hibnu menegaskan bahwa terdapat perbedaan ketentuan hukum yang signifikan antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait tindakan medis forensik.

"Cukup penetapan pengadilan negeri, izin atas ekshumasi atau autopsi yang dilakukan," terangnya.

Proses penyidikan kasus kematian Sutrimo kini terus berjalan paralel melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penantian hasil uji laboratorium forensik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed