Polisi Singapura Tangkap WNI Bawa Pisau di Bandara Changi

Smallest Font
Largest Font

Seorang pria warga negara Indonesia berusia 32 tahun ditangkap pihak berwenang di Terminal 4 Bandara Changi, Singapura, setelah kedapatan menyembunyikan sebilah pisau di dalam sepatunya pada Jumat (28/8), dilansir dari Detik Travel.

Petugas keamanan penerbangan mendeteksi keberadaan benda tajam mencurigakan saat memindai sepatu kanan pelaku menggunakan mesin sinar-X di area pemeriksaan terpusat ruang keberangkatan. Petugas kemudian meminta pelaku melepas sepatunya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di ruang khusus, petugas menemukan pisau sepanjang 19,5 sentimeter dengan mata pisau 12 sentimeter lengkap dengan sarungnya. Senjata tajam tersebut dibungkus beberapa lapis kantong plastik, disegel menggunakan selotip, dan dimasukkan ke dalam kaus kaki sebelum disembunyikan di dalam sepatu.

Atas perbuatannya, pria tersebut akan didakwa mengancam keselamatan umum dengan membawa senjata berbahaya. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun serta hukuman cambuk minimal enam kali.

Kepolisian Singapura menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan keamanan di area publik.

"Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata pihak kepolisian.

Penangkapan ini terjadi di tengah tingginya aktivitas penerbangan di Bandara Changi yang melayani 34,8 juta penumpang pada paruh pertama tahun 2026, meningkat 0,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed