Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Bos Konter HP di Ambarawa
Aparat Polres Semarang membekuk dua tersangka pembunuhan pemilik toko telepon seluler Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), yang jasadnya ditemukan di dalam bagasi mobil di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kedua tersangka berinisial TI (25) dan DPP (20) ditangkap petugas pada Jumat (7/8/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Aksi kejahatan yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) dini hari tersebut dilatarbelakangi oleh motif masalah ekonomi.
Aksi bermula saat tersangka DPP mendatangi toko korban pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB untuk berpura-pura menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di Salatiga, DPP kembali ke rumah dan merencanakan perampokan bersama TI.
Kedua pelaku kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan menunggu korban sendirian setelah karyawannya pulang. Pelaku TI dan DPP masuk secara bergantian berpura-pura hendak membeli ponsel sebelum akhirnya memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu hingga tewas.
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ milik korban, 53 unit ponsel, 68 kardus telepon genggam, satu unit sepeda motor pelaku, palu, keling besi, keranjang plastik, jeriken cairan pembersih lantai, serta uang tunai hasil penjualan ponsel curian.
Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow