Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Kabupaten Tangerang
Aparat kepolisian membeberkan peran sejumlah tersangka sipil yang terlibat aksi pengeroyokan dan penusukan hingga tewas terhadap anggota TNI AD Prada Arif Budi Sampurna di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2026. Insiden maut yang merenggut nyawa prajurit Yon TP 804/Cenderawasih tersebut bermula dari perselisihan paham di sebuah tempat makan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Korban yang ditemukan tewas pada pukul 05.45 WIB mengalami sepuluh luka tusuk, masing-masing lima di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuhnya. Penyidikan gabungan yang melibatkan Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan menemukan indikasi keterlibatan sembilan orang tersangka dari total 17 orang warga sipil yang sempat diperiksa.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan pembagian peran dari empat tersangka yang berhasil ditangkap pertama kali dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Peran masing-masing dapat saya jelaskan. Tersangka berinisial BR (36) berperan mengejar korban," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026. AKP Wira Graha Setiawan menambahkan bahwa tersangka lain juga melakukan tindakan penganiayaan fisik menggunakan kendaraan operasional.
"RRG berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, AKP Wira Graha Setiawan juga menyebutkan bahwa tersangka MKN (27) turut terlibat aktif mengejar korban sebelum aksi penusukan terjadi.
"Yang terakhir adalah EYR, berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau," tuturnya. Pihak TNI mengonfirmasi bahwa terdapat sembilan terduga pelaku yang menganiaya korban hingga menghembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian. "Aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap Prada ABS yang menyebabkan luka dan meninggal dengan luka tusukan," ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.
Kolonel Inf Tri Purwanto menegaskan bahwa sejumlah saksi lainnya yang sempat dimintai keterangan di kantor polisi telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," kata dia. Mengenai pemicu awal tindak kekerasan tersebut, Kolonel Inf Tri Purwanto memastikan bahwa insiden tidak didasari oleh permasalahan pribadi yang berlarut-larut. "Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan," kata Tri, dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Tri Purwanto menyatakan seluruh terduga pelaku penusukan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dari hasil pendalaman penyidikan, dapat kami sampaikan bahwa terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban (alm) Prada ABS sejumlah 9 orang," ujar Tri. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan maupun keterkaitan sebelumnya.
"Satu tersangka inisial BR (36) dan MKN (27) perannya mengejar korban. Kemudian pelaku berinisial RRG (22) berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor," kata Wira, kepada wartawan, Selasa, 21 Juli 2026. AKP Wira Graha Setiawan merinci tindakan fatal yang dilakukan oleh salah satu tersangka utama di tempat kejadian perkara.
"Pelaku inisial EYR (21) berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau," ujar Wira. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya serta dijerat Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow