Polisi Tetapkan Aktor Revaldo Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah ditangkap di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (22/8) pukul 17.30 WIB.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi usai serangkaian pemeriksaan intensif serta tes urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika. Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari rak sepatu dan area apartemen.

Barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler. Revaldo mengaku membeli paket sabu seharga Rp650 ribu secara transfer.

Pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta melengkapi berkas perkara figur publik yang tercatat sudah empat kali terjerat kasus serupa tersebut.

"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Rabu (26/8).

Penyidik juga melakukan pemantauan medis secara menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik tersangka setelah penangkapan.

"Iya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Nasriadi.

Proses penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Bintaro tersebut.

"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi, Selasa (25/8).

Petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," kata Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Penggeledahan di kamar apartemen langsung dilakukan sesaat setelah petugas menyergap tersangka di lokasi kejadian.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," tutur Nasriadi.

Penyidik kemudian mendalami jalur penyebaran dan asal-usul barang haram yang didapat oleh Revaldo.

"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.

Pemeriksaan laboratorium langsung dilakukan untuk memastikan jenis zat terlarang yang dikonsumsi tersangka.

"Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," tutur Nasriadi.

Sebelum penangkapan pada 2026 ini, Revaldo diketahui pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2006, 2010, dan 2023.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed