Polres Jakarta Selatan Tetapkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka Penipuan
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Perkara hukum ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025. Laporan resmi tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial TM.
Pihak kepolisian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 25 April 2026. Penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.
Perubahan status hukum artis tersebut diputuskan setelah penyidik menggelar perkara secara internal. Hasil forum kesepakatan tersebut mendasari penerbitan surat penetapan tersangka bagi Ruben Onsu.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas AKP Joko Adiwibowo.
Menyusul perubahan status hukum tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menyusun agenda pemanggilan resmi untuk memeriksa sang artis dalam kapasitas barunya.
"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar AKP Joko Adiwibowo.
Kasus ini dipicu oleh tawaran kerja sama investasi usaha jual beli barang yang diajukan oleh tersangka kepada korban. Korban yang tertarik kemudian menyetorkan sejumlah modal dengan perjanjian pembagian keuntungan.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," kata AKP Joko Adiwibowo.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan dan modal investasi awal juga tidak dikembalikan oleh pihak Ruben Onsu. Laporan polisi akhirnya ditempuh karena tidak adanya kejelasan dari pihak terlapor.
"Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan," ujar AKP Joko Adiwibowo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow