Sarwendah Tahan Surat Aset Terkait Cicilan Bank Ruben Onsu
Pihak Sarwendah menahan surat-surat aset rumah mewah lantaran sisa kewajiban pembayaran cicilan bank belum diselesaikan oleh Ruben Onsu di Jakarta Selatan pada Jumat, 11 September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., merespons pernyataan pihak Ruben Onsu mengenai persoalan wanprestasi pinjaman yang tidak melibatkan perseroan terbatas (PT) dalam cicilan ke bank.
"Ya, jadi yang saya baca ya, bahwa BDN itu terdapat dua nomor kredit ya. Dan salah satunya kredit tersebut atas nama PT. Ya enggak?
Jadi seperti itu. Jadi ada dua... dua perjanjian kredit ya. Tiga itu dengan agunan yang di Rempoa.
Jadi seperti itu. Salah satunya pengajuannya itu atas nama PT," kata Jaenudin.
Jaenudin menilai penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan keterlibatan kliennya dalam pengajuan pinjaman atas nama PT tersebut.
"Karena yang pasti pinjaman pertama itu kalau enggak salah tahun 2022 ya. Kalau gak salah tahun 2022, ya kan. Ya pastinya mereka berdua kan masih bersama kan. Jadi seperti itu," ujar Jaenudin.
Terkait keputusan Sarwendah yang masih memegang dokumen properti, Jaenudin menegaskan hal tersebut sesuai kesepakatan dalam akta bahwa pelunasan kewajiban menjadi syarat utama sebelum proses balik nama dilakukan.
"Oh iya. Sejak itu sudah ditandatangani menjadi hak Sarwendah rumah tersebut, artinya kewajiban di luaran sana itu wajib diselesaikan dulu. Wajib dilunasi dulu baru berbicara balik nama," tutur Jaenudin.
Tanggung jawab Ruben untuk melunasi cicilan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1, 2, dan 3 pada akta perjanjian. Penyerahan dokumen maupun proses balik nama baru bisa dijalankan setelah seluruh penanganan kewajiban selesai.
"Misalkan aset yang masih atas nama Sarwendah kembali ke nama RO, begitu juga sebaliknya. Dan para pihak juga harus memberikan terkait surat-surat tersebut gitu," sambung Jaenudin.
Pihak Sarwendah juga mempersilakan jika ada pandangan berbeda dari pihak lain mengenai status cicilan properti tersebut karena seluruh ketentuan telah diatur dalam Akta 39.
"Itu sudah jelas di akta 39 itu. Tidak perlu diperdebatkan kembali isinya. Kalau ada hal-hal misalnya terkait hak-hak lainnya yang memang dirasa tidak terpenuhi oleh siapa pun itu, ya boleh melakukan langkah hukum. Gitu," pungkas Jaenudin.
Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan kliennya telah menyerahkan dua unit rumah mewah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil kepada Sarwendah sesuai Akta 39. Namun, Ruben menerima aset yang dokumennya belum bersertifikat hak milik, masih atas nama Sarwendah, dan ditahan karena sisa cicilan bank.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow