Polisi Tetapkan Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bisnis

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis sebesar Rp3,5 miliar. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ruben pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasus hukum ini berawal dari laporan korban berinisial DM yang masuk pada 22 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi memeriksa lebih dari enam orang saksi serta ahli.

Peristiwa ini bermula saat Ruben menawarkan kerja sama investasi bisnis jual beli produk kepada DM. Korban lantas menyetorkan modal awal sebesar Rp3,5 miliar dengan perjanjian pembagian keuntungan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan tak kunjung diberikan dan modal tidak dikembalikan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan mengenai proses penetapan tersangka dan status perkara yang sedang berjalan.

"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar AKP Joko Adi Wibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Joko Adiwibowo menambahkan mengenai kronologi awal pelaporan yang dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya peluang penyelesaian perkara di luar jalur hukum pidana apabila ada kesepakatan dari kedua pihak.

"Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia juga menegaskan proses hukum di tingkat penyidikan masih terus berlanjut sesuai prosedur.

"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, berjalan pemeriksaan nanti seperti apa, ya tentunya akan dilaksanakan gitu rekan-rekan," sebut AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Joko juga membenarkan rencana pemanggilan Ruben untuk diperiksa dalam status hukum barunya.

"RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ujar AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Mengenai kepastian jadwal pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan hari pelaksanaan klarifikasi tersebut.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membeberkan jadwal pemanggilan resmi terhadap tersangka.

"Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus," ujar AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Iskandarsyah menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ruben sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025.

"Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

AKBP Iskandarsyah menegaskan kembali salah satu poin utama Ruben tidak ditahan karena kooperatif selama pemeriksaan.

"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik juga memastikan tidak ada indikasi penghilangan alat bukti oleh tersangka.

"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti," kata AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian menilai Ruben tidak melakukan intervensi terhadap para saksi perkara ini.

"Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," kata AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Ruben Onsu menyatakan bahwa hubungannya dengan pelapor DM masih terjalin baik dan berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia menduga ada oknum yang sengaja memprovokasi serta menggoreng pemberitaan di media sosial.

"Sangat disayangkan ada orang yang memanfaatkan situasi ini. Sekumpulan fanbase menggoreng terus beritanya. Yang akhirnya membuat seolah-olah 'jangan sampai berita ini turun'," kata Ruben Onsu, Presenter.

Ruben mengaku telah mengantongi identitas serta lokasi pihak yang dinilainya memperkeruh suasana.

"Aku udah tahu semuanya," kata Ruben Onsu, Presenter.

Ia menepis anggapan bahwa kasus dugaan penipuan ini berhubungan dengan proses hukum lain yang sedang dijalaninya.

"Ini nggak ada kaitannya (dengan konflik hak asuh anak) dan nggak usah menggoreng terus pemberitaan sampai akhirnya (bisa-bisa gue ngomong nih ke publik) 'oke gue mau ngomong nih," kata Ruben Onsu, Presenter.

Ruben mengklaim telah menemukan pemilik akun yang menyebarkan narasi provokatif tersebut.

"Setelah saya cari tahu ini ada satu oknum, satu orang punya akun banyak. Seolah dia fanbase-nya. Dengan alamat yang sama, tinggal di Jakarta," kata Ruben Onsu, Presenter.

Atas tindakan provokasi tersebut, Ruben telah mengambil langkah hukum secara diam-diam.

"Udah tahu nih. Jadi stop, saya sudah laporkan secara diam-diam," kata Ruben Onsu, Presenter.

Ruben kembali menegaskan agar publik tidak mengaitkan perkara investasi ini dengan isu personal keluarganya.

"Dia orang yang sama, memprovokasi semuanya seolah-olah pemberitaan ini menjadi sebuah kesalahan besar saya dalam proses untuk hak asuh," kata Ruben Onsu, Presenter.

Ruben mengakhiri keterangannya dengan penegasan mengenai independensi kasus pidana yang dihadapinya.

"(Padahal) nggak ada kaitannya," kata Ruben Onsu, Presenter.

Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu kehadiran Ruben Onsu pada jadwal pemeriksaan Jumat mendatang untuk memproses keterangan lebih lanjut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed