Polres Lebak Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam
Penyidik Satreskrim Polres Lebak menangkap pemilik tambang pasir ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Kamis, 4 Juni 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah aktivitas pengerukan pasir tanpa izin di pesisir tersebut terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan sekitar.
Aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan desakan dari masyarakat setempat. Penangkapan terhadap pelaku tambang pasir lebak ini menjadi puncak dari keresahan warga Wanasalam yang lahannya terdampak oleh aktivitas ilegal tersebut selama berbulan-bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tambang pasir ilegal banten ini diketahui sudah beroperasi hampir satu tahun lebih. Dalam menjalankan bisnis gelapnya, pelaku mengeruk komoditas alam tersebut dalam skala besar untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampak lingkungan. Pelaku menjalankan aktivitas pengerukan pasir ini secara masif setiap hari.
Pasir hasil kerukan dari pesisir Wanasalam tersebut tidak dikonsumsi oleh pasar lokal, melainkan disalurkan ke luar daerah menggunakan armada truk besar. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa seluruh pasir dari tambang ilegal dijual ke Jakarta untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan di sana. Aktivitas pengiriman ini berlangsung intensif karena tingginya permintaan material dari kawasan ibu kota.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap sejumlah fakta terkait operasional tambang ilegal tersebut:
- Aktivitas tambang per hari mencapai ribuan karung pasir laut.
- Dugaan tambang ilegal secara keseluruhan sudah beroperasi selama 3 tahun di wilayah tersebut.
- Lahan tambang seluas 6 hektare yang dikeruk oleh pelaku merupakan milik Pemprov Banten.
Pelaku Kerap Buka Kembali Tambang yang Disegel
Tindakan kucing-kucingan dengan petugas kerap dilakukan oleh pengelola tambang. Sebelum penangkapan oleh Polres Lebak, lokasi penambangan ini sebenarnya sudah berulang kali ditindak dan ditutup oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Tercatat tambang sempat ditutup oleh aparat pada tahun 2024 dan 2025, namun dibuka lagi oleh pelaku secara sembunyi-sembunyi. Bahkan pada tanggal 6 dan 11 Mei 2026, tambang ditutup oleh Satpol PP Lebak, namun tetap dibuka lagi tidak lama setelah petugas meninggalkan lokasi.
Berikut adalah catatan kronologi penindakan terhadap aktivitas dugaan tambang pasir laut ilegas di Wanasalam:
| Waktu Penindakan | Aparat Pelaksana | Status Pasca-Penindakan |
|---|---|---|
| Tahun 2024 | Aparat Penegak Hukum | Dibuka kembali oleh pelaku |
| Tahun 2025 | Aparat Penegak Hukum | Dibuka kembali oleh pelaku |
| 6 Mei 2026 | Satpol PP Lebak | Dibuka kembali oleh pelaku |
| 11 Mei 2026 | Satpol PP Lebak | Dibuka kembali oleh pelaku |
| 4 Juni 2026 | Polres Lebak | Tahap penyidikan dan penangkapan pemilik |
Ancaman Hukuman Pidana Berat
Polres Lebak memastikan proses hukum terhadap pemilik tambang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Polisi menggunakan undang-undang pertambangan terbaru untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera yang maksimal.
Penyidik menetapkan Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu acuan hukum. Pelaku dipastikan menghadapi ancaman kurungan penjara dan denda finansial yang sangat besar.
Secara spesifik, UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 (Pasal 158 dan/atau 161) digunakan sebagai dasar jeratan hukum pelaku tambang pasir ilegal. Saat ini, kasus tambang pasir laut ilegal sudah masuk tahap penyidikan di Mapores Lebak guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow