Polres OKU Timur Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Lahan PT MHP
Satreskrim Polres OKU Timur menangkap tiga warga asal Kabupaten Muara Enim berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27) atas dugaan pembakaran lahan di area perkebunan PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, pada Minggu (23/8/2026).
Aksi pembakaran di area CPT 24 Blok Sungai Tuha tersebut awal mulanya terendus oleh petugas menara pemantau api perusahaan pada Sabtu (22/8/2026) pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai pergerakan sebuah mobil bernomor polisi BG 8583 DR yang melintas masuk ke kawasan perkebunan tepat sebelum titik api muncul membakar lahan.
Tim pemadam beserta keamanan perusahaan langsung mendatangi lokasi untuk memadamkan api sekaligus memeriksa kendaraan yang baru memasuki area camp unit. Pengemudi mobil berinisial YAP kemudian diamankan dan mengakui telah melakukan pembakaran lahan bersama dua rekannya, JS dan OB.
Petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur bertindak cepat memproses laporan tersebut dan menangkap para tersangka pada Minggu (23/8/2026) pukul 00.30 WIB. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan berupa korek api gas serta sampel tanah, abu, dan ranting kayu bekas terbakar.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengapresiasi kejelian jajaran petugas di lapangan yang berhasil membongkar tindak pidana tersebut secara cepat.
"Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkat kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan yang melintas sebelum titik api muncul di lokasi tersebut," kata AKBP Lalu Hedwin.
Langkah penindakan ini merupakan bagian dari patroli masif di 116 titik rawan karhutla sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho dalam menindak tegas para perusak lingkungan.
"Sesuai arahan dan instruksi Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan akan kami proses secara tuntas," tegas AKBP Lalu Hedwin.
Pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku terus dilakukan di Mapolres OKU Timur untuk mendalami peran serta motif utama aksi pembakaran tersebut.
“Tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemadaman. Saat berada di lokasi, petugas menara api menyampaikan bahwa sebelum titik api terlihat, ia sempat melihat cahaya lampu mobil yang masuk ke kawasan tersebut,” kata Rendi.
Penyidik telah menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara mengenai pengakuan salah satu pelaku saat pertama kali diamankan petugas.
"Dari pemeriksaan awal, Yosef mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya, Johan dan Okta, berada di lokasi dan melakukan pembakaran lahan tersebut," ujarnya.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pidana dan kehutanan yang berlaku.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU Timur untuk mendalami motif dan peran masing-masing," tuturnya.
Penangkapan di OKU Timur ini menambah jajaran penindakan hukum kasus karhutla yang gencar dilaksanakan di wilayah Sumatera Selatan.
"Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Polda Sumsel secara keseluruhan telah memproses 10 laporan polisi dari 7 wilayah hukum dengan total 12 tersangka dan estimasi area terbakar mencapai 18,1 hektare.
"Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan," jelasnya.
Ketiga tersangka di OKU Timur dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berpotensi menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow